Tarutung – Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung menegaskan bahwa isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial RN bebas menggunakan handphone untuk melakukan video call ilegal di dalam rutan adalah tidak benar dan merupakan hoaks.
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung menyampaikan bahwa informasi tersebut menyesatkan dan tidak didasarkan pada fakta maupun klarifikasi resmi.
“Kami tegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan adanya WBP bebas menggunakan handphone ilegal di Rutan Kelas IIB Tarutung adalah tidak benar. WBP yang dimaksud menggunakan layanan resmi Wartelsuspas, bukan handphone ilegal sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Kepala Rutan.
Karutan menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyebarluaskan informasi tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak berwenang.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak akurat dapat menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Terkait komitmen pengamanan, Karutan menegaskan bahwa jajarannya tidak pernah mentolerir pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan HALINAR (Handphone ilegal, Pungutan liar, dan Narkoba).
“Kami berkomitmen penuh mewujudkan Rutan Kelas IIB Tarutung yang bersih dari HALINAR. Pengawasan dilakukan secara berlapis melalui razia rutin, insidentil, serta razia gabungan bersama TNI dan Polri sebagai bentuk transparansi dan sinergi pengamanan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor: WP.2.PAS40.PK.02.04.02-143 tanggal 23 Januari 2026, dipastikan tidak ditemukan penggunaan handphone ilegal oleh WBP sebagaimana yang diberitakan.
