Taput – Kliktodaynews.com|| Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Kab.Tapanuli Utara(Taput) Much Suroyo SH jumat(31/3/2023) menggambarkan, ketika memakai jasa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) dalam mengaudit kerugian keuangan negara pada kasus korupsi akan memakan waktu yang cukup lama agar hasilnya keluar.
“Kalau memakai BPKP ya, sampai pensiun Saya , mungkin belum turun hasilnya”ungkap Suroyo
Pernyataan ini dicetuskan Kajari Taput, saat diwawancarai , seputar penggunaan jasa akuntan Publik dalam menghitung kerugian negara pada kasus dugaan korupsi Dinas Kominfo Taput
Ditegaskan Suroyo,BPKP dalam bagian penghitungan memakan waktu yang lama. Bahkan sampai jaksanya pensiun
mungkin belum turun hasilnya.ujarnya.
Juleser Simare mare SH Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Taput juga mengatakan hal yang sama ketika memakai jasa BPKP dalam penghitungan kerugian keuangan negara
Menurut Juleser Selain memakan waktu yang lama ketika memakai jasa BPKP,juga berpotensi untuk di intervensi.
“Kenapa kami tidak memakai BPKP, pertama panjang,lama. Terus yang kedua ada yang namanya intervensi”sebut Juleser.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Tarutung,Taput,Sumut Agung Cori Fondrara Dodo SH mengabulkan permohonan praperadilan dari HS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Korupsi di Dinas Kominfo Taput.
Salah satu alasan Hakim Praperadilan adalah, karena pihak Kejaksaan menggunakan jasa Akuntan Publik dalam menghitung kerugian negara. Yang menurut Hakim, Akuntan Publik tidak berwenang menghitung kerugian keuangan negara. (STN/KTN)