Taput – Kliktodaynews.com|| Terungkap, penebangan Hutan di Desa Pancurbatu,Kec.Adian Koting,Kab.Tapanuli Utara(Taput),Sumut tidak mempergunakan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan(SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup Kab.Taput.
Heber Tambunan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Utara(Taput),Sumut saat dikonfirmasi diruang kerjanya ,mengatakan hanya satu kali pernah menerbitkan SPPL atas nama pengusaha kayu inisial HS di Kec.Adian Koting yakni di Dolok Martimbang,Desa Banuaji II.Sementara penebangan di Pancurbatu, Heber merasa tidak pernah menandatangani dokumen SPPL, Kamis 3/1/2023.
“Di Adian Koting Hanya satu kali SPPL saya pernah menanda tanganinya atas nama pengusaha HS,makanya saya akan cek dulu titiknya”ungkap Heber
Mendengar keterangan Kadis Lingkungan Hidup itu,Patar Lumban gaol dari Lembaga Pemantau dan Pemerhati Pembangunan Daerah(LP3D) wilayah Taput menganggap tindakan pengusaha yang melakukan penebangan hutan tanpa SPPL adalah hal yang tidak mengindahkan Peraturan Bupati (PERBUB), dan menganggap remeh tentang aturan aturan pemerintah kabupaten Tapanuli Utara, dan hal ini sudah sepantasnya ditindak secara tegas.
Sementara Kepala Desa Pancurbatu 1 Makmur Hutapea mengakui telah menerbitkan Surat Keterangan Pemilik Tanah(SKPT) kepengusaha penebang hutan tersebut.Juga dengan tegas melarang kenderaan angkutan kayu log melewati desanya.
“Memang SKPT nya dari Desa ini,namun saya tidak pernah mengijinkan truk yang mengangkut kayu log melintasi jalan desa ini”ucap Makmur Hutapea. (STN/KTN)