Gugatan Siti Deminar Siregar Ditolak PN Tarutung, HKBP Onan Hasang Pahae Julu Pemilik Sah Tanah Seluas 12.874 M²

Bagikan :

Tapanuli Utara, Kliktodaynews.Com|| Seputar penjualan tanah milik Gereja HKBP Onan Hasang yang dilakukan yang kuat diduga dilakukan Siti Deminar seluas 9.27, meter kuadrat dan Parlindungan Siagian menjual seluas 812 meter kuadrat pada 23 Januari 2023 kepada PT.Nusantara Hidrotama demi kepentingan akses jalan menuju Stone Crusher (Pemecah batu) dan padahal sesuai data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung Siti Deminar Siregar pada 15 November 2022 telah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Ephorus HKBP.

Sesuai data umum, informasi detail Perkara yang di download awak media Kliktodaynews dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung.

Pada Selasa 15 November 2022, Siti Deminar melalui kuasa hukumnya Hotbin Simaremare, SH mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Tergugat Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) sesuai nomor Perkara 104/Pdt.G/2022/PN Trt.

Siti Deminar Siregar melalui kuasa hukumnya Hotbin Simaremare mengklaim tanahnya seluas kurang lebih 12.874.M² dikuasai oleh Gereja HKBP yang terletak di Kelurahan Onan Hasang Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara.

Adapun Gugatan Siti Demina Siregar melalui Kuasa Hukumnya Hotbin Simaremare, SH antara lain:

1.Menghukum tergugat ataupun orang lain yang memperoleh hak  daripada Tergugat, atau atas maupun perbuatan tergugat maupun orang lain menguasai ataupun mengusahai tanah terperkara dengan memerintahkan untuk segera meninggalkan dan mengosongkan serta mengembalikan tanah Terperkara kepada Penggugat  dalam keadaan baik tanpa dibebani sesuatu hak dan syarat apapun atasnya kepada Penggugat guna untuk dapat dikuasai oleh penggugat layaknya pemilik tanah.

2.Menyatakan surat-surat yang diterbitkan oleh Tergugat, maupun pihak lain atas objek perkara tidak berkekuatan hukum.

3.Menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000 ( Tiga Milyar Rupiah) .

4.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000, (Satu Juta Rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih secara seketika dan sekaligus oleh kepada Penggugat apabila Tergugat lalai mematuhi /melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.

5.Menghukum A Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.

Hakim yang mengadili gugatan Perdata tersebut yakni, Marta Napitupulu, SH selaku Hakim Ketua, dan selaku Hakim anggota Agung Cory Fondrara Dodo Laia, SH dan Nugroho Joko Prakoso Situmorang.Sedangkan Panitra Pengganti, Anugrah Gultom dan Dorman Sormin, sedangkan Juru Sita Pengganti Lamhisar Sianturi.

Dalam sidang gugatan itu digelar sampai 20 kali persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung dengan dihadiri 8 orang saksi diantaranya, Herto Minaria Silalahi, Maruasas Siregar, Musran Pasaribu, Asdi Siregar, Mendelaik Dongoran, Edi Chandra Pasaribu, Jannes Siregar dan Nella K Siregar.

Dalam sidang putusan itu Majelis Hakim mengadili gugatan tersebut pada Senin 26 Juni 2023 dengan status putusan tidak dapat diterima, dengan mengadili dalam provisi menolak tuntutan Provisi Tergugat.

Menolak Eksepsi Tergugat, dalam pokok perkara itu.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.860.000.(Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

Didalam kolom SIPP Pengadilan Tarutung, status perkara  berstatus Minutasi yang artinya berkas aslinya diarsipkan di Pengadilan Negeri Tarutung, waktu untuk Minutasi adalah 1 hingga 14 hari setelah putusan  dibacakan berdasarkan Surat Edaran Makamah Agung  RI No. Tahun 1962 dan No.4 Tahun 1998 yang keduanya mengartikan ” Minutering” dengan penyelesaikan berkas perkara.

Sementara Heri Hendarko selaku Said Meneger PT.Nusantara Hidrotama yang di coba di konfirmasi awak media melalui ponsel genggamnya pada Minggu (10/9/2023) terkait ianya (red) membeli tanah dari Siti Deminar Siregar dan Parlindungan Siagian yang berstatus berperkara di PN Tarutung sejak 15 November 2022, Heri Hendarko tidak berhasil dimintai keterangannya.(HP).

 

Bagikan :