Taput – Kliktodaynews.com|| L.Situmeang dari Barisan Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme(BAKKIN) wilayah Tapanuli, Kamis (9/3/2023) menyampaikan,kedalaman galian untuk penempatan jaringan perpipaan Sistim Penyediaan air minum Ibukota Kecamatan(SPAM IKK) menuju Garaga,Kelurahan Situmeang Habincaran,Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara (Taput),Sumut melanggar ketentuan yang tertuang di dalam Peratuaran Menteri Pekerjaan Umum no 20 tahun 2010.
Dikatakan dalam Peraturan menteri tersebut dijelaskan bangunan dan jaringan utilitas bawah tanah harus diletakkan pada kedalaman paling sedikit 1,5m dari atas permukaan jalan terendah atau tanah.
Sementara lanjutnya pada proyek SPAM IKK Tarutung yang berada di Kec.Sipoholon kedalaman galian untuk tempat jaringan perpipaan hanya berkisar 50cm–60cm. Yang berarti ada kekurangan volume pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan pelaksana proyek.
“Dalam permen PU dijelaskan jaringan utilitas bawah tanah harus diletakkan paling sedikit 1,5m dari atas permukaan tanah. Sementara yang kita amati pada proyek SPAM IKK tersebut kedalaman galian berkisar 50cm–60cm. Artinya ada kekurangan volume pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan pelaksana proyek,”tutur L.Situmeang.
Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya pengurangan volume pekerjaan maka berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara. Disamping itu patut diduga proyek tersebut kurang pengawasan dari instansi terkait.
Disisi lain, Hizkia Pasaribu Pejabat Pembuat Komitment(PPK) proyek SPAM IKK saat dikonfirmasi melalui WA tidak mau menjawab. (TIM/ktn)