Empat Wanita Komplotan Copet dari Medan Tertangkap di Tarutung

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Muhammad Saleh SIK. MM saat menggelar Press Conference di Mapolres Taput, Kamis (14/01/2021)
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Muhammad Saleh SIK. MM saat menggelar Press Conference di Mapolres Taput, Kamis (14/01/2021)
Bagikan :

Tapanuli Utara – Kliktodaynews.com Empat (4) bandit perempuan warga Medan komplotan spesialis copet antar kota di ringkus Tim Opsnal Unit Jahtanras Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput),

“Selain pelaku (komplotan) copet, keempatnya pengguna narkotika jenis sabu sabu, Dari mereka Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sabu”. Papar Kapolres Tapanuli Utara AKBP Muhammad Saleh SIK. MM saat menggelar Press Conference di Mapolres Taput, Kamis (14/01/2021)

Keempatnya; Nur Aisyah Munthe alias Nur (36) warga jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun kota Medan

Lalu, Hannijar Hasibuan alias Nijar (51) warga jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, lalu Indahyani alias Indah alias Yani (45) warga jalan Brigjen Katamso Gang Pasar Senen Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun kota Medan

Kemudian Santi alias Susan (36) warga jalan Pasar Senin Gang Lembah Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun kota Medan.

“Penangkapan para pelaku bermula dari salah satu komplotan bandit ini, Nur Aisyah alias Nur, tertangkap saat beraksi di Pasar (Pajak) Tradisional Tarutung. Sabtu (09/01/2021) sekira pukul 05.30 WIB.

Setelah mengamankan, petugas menginterogasi Nur Aisyah. Pelaku ini mengaku masih memiliki teman satu komplotan. Nur Aisyah menyebut 3 nama temannya yang menginap di Hotel Diaji Tarutung. Ujar Kapolres.

Mendegar pengakuan Nur Aisyah, Petugas langsung bergerak ke Hotel Diaji. Kamar di gerebek. Penghuni di geledah badan termasuk seisi kamar. Petugas menemukan bungkusan (paketan) narkotika jenis sabu sabu. Ungkap Kapolres disampaikan Kasubbag Humas AIPTU Walpon Baringbing Kamis sore

Untuk pemeriksaan lanjut, petugas memboyong ke 4 tersangka ke Kantor Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara.

Mereka mengaku merupakan satu komplotan spesialis copet, turun dari Medan ke daerah daerah saat hari Pekan. Mereka mengaku sudah kedua kalinya ke Tarutung.

Hasil mencopet mereka pergunakan hanya untuk biaya makan dan membeli narkoba karena sudah tergantung mengkonsumsi sabu sabu. Mereka mengaku, barang bukti sabu yang ditemukan di kamar Hotel adalah milik mereka untuk dinikmati bersama sama. Sebut Humas lagi

Lanjut Kapolres memaparkan. “Barang bukti yang kita amankan berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip bening berisi plastik bening didalamnya terdapat di duga narkotika jenis sabu dengan seberat brutto 1,67 (Satu koma Enam puluh Tujuh) gram.

Lalu 3 (tiga) pipa kaca berisi narkotika jenis sabu bekas pakai, 8 ( delapan) buah pipet plastik, 3 (tiga) buah jarum suntik di dalam tabung suntik, 1 (satu) buah botol kemasan merk Clean-Q, 3 (tiga) lembar tissu, 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) buah senter warna merah hitam , 1 (satu) buah plastik klip bening kosong serta 1 (satu) lembar kertas tiket travel”.

“Para tersangka sudah kita tahan di Polres Taput dalam kasus narkoba. Ini masih kasus narkoba yang kita dahulukan dulu. Sedangkan kasus pencopetan nanti akan kita proses kembali setelah kasus narkoba ini selesai. Jelas Kapolres.

Pada kasus narkoba mereka kita kenakan pasal 112 ayat (1) sub 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”. Tutup Kapolres diujung paparannya.

Pada Press Conference, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Muhammad Saleh SIK.MM didampingi Waka Polres KOMPOL Mukmin Rambe SH, Kabag Ops KOMPOL Hitler Sihombing dan kasat Narkoba AKP Razoki Harahap serta personil. (WB/KTN)

editor: ALDY/KTN

Bagikan :