Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Service Provider Diskominfo Taput, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Bagikan :

Tarutung-  Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka “P.S” (Lk/55 Tahun) selaku Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan selaku Pengguna Anggaran periode tahun 2017 sampai dengan 2022 dan tersangka “H.E.S” (Lk/ 42 Tahun) selaku Kasubbag Program dan Keuangan dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019 sampai dengan 2021 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Internet Service Provider Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kab. Tapanuli Utara Yang Bersumber Dari Dana APBD Kab. Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku serta terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka (setelah ditetapkan sebagai tersangka). Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung berdasarkan :
1. Tersangka “P.S”, berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025;

2. ⁠Tersangka “H.E.S” berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Bahwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Internet Service Provider Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kab.

Bagikan :