TAPANULI UTARA – Kliktodaynews.com SALUT kepada Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput), atas keberhasilan meringkus dua pelaku di duga sindikat pengedar narkotika jenis ganja dari 2 tempat berbeda, Senin (08/02/2021)
Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh SIK.MM melalui Kasubbag Humas AIPTU Walpon Baringbing dalam siaran pers mengatakan, “Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di Desa Pakpahan wilayah Kecamatan Pangaribuan ada pria di duga pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika.
“Menyahuti informasi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung bergerak melakukan penelusuran lokasi untuk lidik intai guna meringkus target”. Ujar Walpon Selasa siang.
Di lokasi. Tim Opsnal menemukan rumah target dan langsung di gerebek. Tim Opsnal mengamankan pemilik rumah, Rinton Gultom alias Pak Boy (38) warga Dusun Saba Bolak Desa Pakpahan Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara.
Tidak berkutik. Pelaku Rinton dan seisi rumah di geledah. Petugas menemukan ganja dari bawah tempat tidur di kamar depan.
Pengembangan. Rinton di interogasi. Pelaku mengaku ganja yang ditemukan adalah miliknya untuk di konsumsi sendiri dan menyebut nama Muhammad Matondang alias Bang Tondang (45) warga Gunung Manaon Kecamatan Arse Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), sebagai sumber ganja dengan cara membeli.
Tidak buang waktu. Saat itu juga Tim Opsnal langsung memburu Tondang kerumahnya di perbatasan Taput – Tapsel. Jelas Walpon.
Tidak sia sia. Di jalan dalam perburuan target, Tim Opsnal melihat Bang Tondang sedang mengendarai sepeda motor di jalan Desa Silantom Kecamatan Pangaribuan wilayah hukum Polres Taput.
Pelaku dihadang dan diamankan
Hasil penggeledahan di temukan barang bukti ganja dalam bungkus rokok dari saku celana sebelah kanan.
“Kedua pelaku berikut semua barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Taput untuk di periksa dalam proses pengembangan lanjut dan proses hukum”.
Masih kata Walpon. Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui mereka selama ini kerjasama. Saat Rinton membutuhkan barang haram itu dia memesan dan diantar oleh Tondang. Ungkap Walpon.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku. Dua (2) paket narkotika di duga jenis ganja dibalut isolasi warna cokelat seberat 15,03 (Lima Belas koma Nol Tiga) gram
Kemudian daun dan biji ganja kering, satu (1) bungkus kertas tiktak/paper, satu (1) buah wadah plastik warna putih, satu (1) kotak/bungkus rokok merk Luffman serta satu (1) unit Habd Phone merk Samsung warna silver. (WB/KTN)
editor: ALDY/KTN