Diduga Unsur Ujaran Kebencian, Akun Facebook Ignasz Ortega Dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara

Kantor Hukum Rudi Zainal Sihombing, SH MH & Rekan, yang diwakili oleh Sultan Hermanto Sihombing, SH kembali mengajukan Pengaduan Masyarakat terkait Penghinaan/pencemaran nama baik
Bagikan :

Kliktodaynews -Tapanuli Utara|| Moment mendekati perhelatan politik di Kabupaten Tapanuli Utara sangat banyak oknum yang tidak lagi berpikir jernih untuk membuat pernyataan-pernyataan di media sosial yang menjelekkan yang bermuatan Penghinaan terhadap orang lain untuk mempengaruhi masyarakat, namun oknum oknum tersebut tidak mengetahui dampak apa yang terjadi akibat pernyataan yang dilontarkan nya di Media sosial.

Seperti halnya akun Facebook milik Ignas Ortega, diduga melakukan ujaran kebencian kepada Istri mantan Bupati Tapanuli Utara, lewat unggahan laman Facebook nya pada tanggal 9 mei 2024 lalu.

Ignas Ortega memposting narasi, yang berbunyi : “Kek TAIK kau kutengok ketua dekranasda….. Mau Jadi BUPATI pulak kau heang…. Ini TAPUT Bung…. Suamimu mau jadi GUBERNUR…. Sudah gila kalian tanpa prestasi.

Setelah ada postingan ini kemudian masyarakat yang membaca langsung kordinasi dengan Penasehat Hukum, Kantor Hukum Rudi Zainal Sihombing SH, MH dengan adanya kata-kata yang tak pantas kepada istri mantan Bupati Tapanuli Utara.

Atas dasar unggahan tersebut, kemudian beberapa Warga menduga akun Facebook Ignasz Ortega sengaja mengunggah ujaran kebencian dan penghinaan yang ditujukan kepada Istri Mantan Bupati Tapanuli Utara, yang tidak tahu apa alasan yang sebenarnya yang merasuki hati dan pikiran sipembuat postingan, jelas Warga.

Warga yang membuat laporan pengaduan menambahkan, pihaknya terpaksa melaporkan hal ini ke Polres Tapanuli Utara karena ingin membuat pelaku jera. Selain itu juga untuk pembelajaran kepada yang lain agar berhati-hati jika menggunakan Medsos. ”Kami harap bisa bijak gunakan Medsos,’’ pesannya.

Sementara itu, Rudi Zainal Sihombing SH MH menjelaskan, “Bahwa hari ini, Senin (20/05/2024) kami dari Kantor Hukum Rudi Zainal Sihombing, SH MH & Rekan, yang diwakili oleh Sultan Hermanto Sihombing, SH kembali mengajukan Pengaduan Masyarakat terkait Penghinaan/pencemaran nama baik yang dilakukan dalam media sosial Facebook oleh akun Facebook yang bernama Ignaz Ortega. Penghinaan/Pencemaran Nama Baik ini diduga dilakukan oleh pemilik akun Ignasz Ortega terhadap klien kami Satika Simamora SE, MM melalui media sosial Facebook, tindakan hukum yang kami tempuh dalam bentuk mengajukan Pengaduan Masyarakat adalah bentuk kesadaran kami sebagai Penasehat Hukum/Advokat sekaligus warga Tapanuli Utara untuk menjaga martabat serta hak hukum klien kami”, terangnya.
(Douglas/ktn)

Bagikan :