Diduga PT Nusantara Hidrotama Otak Dibalik Perampasan Tanah HKBP Onan Hasang, Pengetua HKBP: Kita Harus Hormati Putusan Pengadilan Tarutung

Keterangan Gambar:Usai ditolaknya gugatan Siti Deminar Siregar Pengetua Gereja HKBP dirikan spanduk ini dan namun hilang dari lokasi.
Bagikan :

Tapanuli Utara, Kliktodaynews.com|| Terkait penguasaan lahan milik HKBP Onan Hasang yang terletak di Kelurahan Onan Hasang Kecamatan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatara Utara berdasrakan pengakuan Musran Pasaribu kepada awak media saat dijumpai di Mapolres Taput, menyebutkan,” diduga dibalik pengusaan lahan milik Gereja HKBP Onan Hasang diduga didalangi PT.Nusantara Hidrotama demi kepentingan pembangunan jalan akses menuju Stone Crusher dan pembangunan pos jaga yang kini dikusai perusahaan pemecah batu diduga illegal itu, demikian diungkapkan Musran Pasaribu kepada awak media ini pada Rabu (6/9/2023) lalu.

Masih menurutnya, “pembelihan lahan yang dilakukan PT.Nusantara Hidrotama masih bersengketa hukum di Pengadilan Negeri Tarutung, atas gugatan Siti Deminar Siregar lahan yang dimiliki Gerja HKBP Onan Hasang seluas 1, 2 Ha”.

Kita menduga PT.Nusantara Hidrotama menciptakan surat jual beli tanah dari Parlindungan Siagian dan Siti Deminar Siregar adalah untuk kepentingan PT.Nusantara Hidrotama agar dapat memiliki akses jalan menuju Stone Crusher yang kita duga tidak memiliki izin usaha produksi batu dan diduga tidak memiliki izin Galian C.

Diduga kuat PT.Nusantara Hidrotama bekerjasama dengan mantan Lurah Onan Hasang bermarga Siburian untuk menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) demi kepentingan perusahaan pemecah batu milik simata sipit berinisial H.

Berdasarkan informasi dan investigasi awak media ini di Kantor Lurah Onan Hasang.

Lurah Onan Hasang, Hanson Einstein Siregar, ST yang dijumpai disalah satu warung dekat Kantor Camat Pahae Julu menyebutkan, “saya belum mengetahui persis tentang pembelian lahan milik HKBP Onan Hasang, karena saya masih baru sebagai Lurah Onan Hasang”, jelasnya kepada awak media ini.

“Namun itu pun biar saya telpon dulu staf saya yang mengetahui persis soal itu”, katanya. Sembari mengatakan, “silahkan lah orang amang jumpai staf saya agar mendapat mengetahui tentang jual beli tanah tersebut”, pintanya.

Secara terpisah, Richad Sitompul menjelaskan, sesuai SKT yang telah diterbitkan pejabat Lurah Onan Hasan yang terlebih dahulu, pada tanggal 13 Maret 2023 PT.Nusantara Hidrotama membeli lahan seluas 9.27, 3 meter Kuadrat dari Siti Deminar Siregar yang terletak di Kelurahan Onan Hasang yang persisnya disamping Gereja  HKBP Onan Hasang Lingkungan Huta Dolok Pinasa.

Yang dimana ketika itu tanah tersebut masih bersengketa hukum di Pengadilan Negeri Tarutung, dimana Siti Deminar Siregar menggugat tanah milik Gereja HKBP Onan Hasang seluas 1, 2 H dan tanah seluas 9.27.3 meter kuadrat di keluarkan Siti Deminar dari gugatannya dan begitu juga tanah yang dijual Parlindungan Siagian kepada PT.Nusantara”, ujar Richad Sitompul kepada awak media.

Sedangkan objek yang berpekara di PN Tarutung, ikut dijual Parlindungan Siagian, sedangkan alas surat meraka hanya alas surat pengakuan tanah dan bukan bukti surat-surat yang sah”, ujar Lurah Onan Hasang, Hanson Einstein Siregar, ST melalui Richard Sitompul pada Kamis (7/9/2023) dikantor-nya.

Disamping Objek tanah yang masih berpekara di PN Tarutung atas gugatan Siti Deminar Siregar,  Parlindungan Siagian juga mengklaim memiliki tanah seluas 812 kuadrat dan juga menjual Kepada Heri Hendarko selaku Said Meneger PT.Nusantara Hidrotama pada tanggal 23 Februari 2023, lokasi  tanah terletak di Lingkungan Dolok Pinasa atau dilokasi yang sama”, terang Richad.

Sementara Heri Hendarko selaku Said Meneger PT.Nusantara yang dicoba di Konfirmasi tidak berhasil diminta tanggapannya terkait pembilihan lahan Gereja HKBP Onan Hasang dari Siti Deminar dan Parlindungan Siagian.

Sementara menurut salah satu Pengetua Gereja HKBP Onan Hasang yang enggan ditulis jati dirinya menyebutkan, ” perbuatan Siti Deminar dan Parlindungan dapat pidana oleh PT.Nusantara Hidrotama.Karena menjual tanah yang masih berpekara di Pengadilan Negeri Tarutung”, ujar Pengetua itu.

“Tapi kita juga meminta pada pihak PT.Nusantara Hidrotama agar menghormati putusan hukum PN Tarutung nomor:104/PDT.G/2022/PN TRT atas ditolaknya gugatan Siti Deminar Siregar yang kalah menggugat tanah milik HKBP Onan Hasang, agar perusahaan perusak Sungai Batangtoru itu menyerahkan lahan tersebut kepada HKBP Onan Hasang, sebelum adanya pelaporan perbuatan hukum baru”, tutup Pengetua.(HP).

Bagikan :