Diduga PT.Nusantara Hidrotama Kangkangi Permen Perhubungan No.22 Tahun 2022, Pekerja Mengaku Tidak Memiliki BPJS Kesehatan

Bagikan :

Tapanuli Utara, Kliktodaynews.Com||  Diduga PT.Nusantara Hidrotama kangkangi  Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.22 Tahun 2022 tentang Kopetensi penguji tipe kenderaan bermotor dan diminta Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Utara untuk mengamankan sejumlah kenderaan Dump Truk pengangkut matrial batu yang diangkut dari Stone Cursher (Pemecah Batu) illegal yang diduga tidak memiliki izin usaha produksi krikil dari Kelurahan Onan Hasang Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara.

Diduga 60 unit mobil Dump Truk milik PT.Nusantara Hidrotama pengangkut batu krikil yang diduga illegal ke antar daerah Kabupaten/Kota diduga tidak memiliki KIR/Sepeksi yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan dan kini sekitar 60 unit mobil Dump Truk pengangkut matrial yang diduga illegal bebas melintasi dari Tapanuli Utara kedaerah luar daerah yang ada di Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sumatera Utara Lembaga Swadaya Masyarakat Patroli Hukum, Samuel Napitupulu sangat menyayangkan Dinas Perhubangan Kabupaten Tapanuli Utara atas lemahnya melakukan pengawasan terhadap kenderaan milik PT.Nusantara Hidrotama yang diduga tidak memiliki KIR/Sepeksi tentang layaknya kenderaan tersebut di operasikan perusahaan penghasil matrial yang diduga illegal tersebut, kata Samuel Napitupulu kepada Kliktodaynews.Com pada Minggu (10/9/2023) di Onan Hasang Pahae Jalu.

Masih katanya, “sesuai keterangan yang kita peroleh dari sejumlah Driver (Supir) Dump Truk pengangkut matrial yang diduga illegal itu menyebutkan, pihak perusahan tidak ada memberikan buku KIR/Sepeksi yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Tapanuli Utara ataupun Dinas Perhubungan Sumatera Utara kepada supir dan termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai dokumen kelengkapan mobil Dump Truk yang mereka kenderai”, ujar Samuel yang mengaku telah melakukan investigasi.

“Disamping itu juga para supir mengaku untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan BBM jenis Solar Subsidi dan bukan BBM Industri, karena perusahaan PT.Nusantara Hidrotama selama ini menggunakan BBM jenis Solar bersubsidi yang di pasok dari luar Kota yang di duga juga BBM illegal”, ungkap Samuel yakin.

“Jadi berkat informasi yang kita rangkum dilapangan ini sudah sepatutnya Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Utara melakukan inventarisasi seluruh kenderaan pengangkut matrial yang diduga illegal hasil produksi Stone Crusher yang juga diduga tidak memiliki Izin Usaha Produksi batu dan diduga tidak memiliki Izin pengambilan Batu kali dari Sungai Batangtoru oleh PT.Nusantara Hidrotama”, tutupnya.

Secara terpisah beberapa supir yang disambangi awak media ini di Workshop PT.Nusantara Hidrotama mengatakan, ” kami merasa heran melihat perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) terkesan tidak memanusiawi-kan manusia dan para supir mengaku dipekerjakan perusahaan 24 jam kerja dengan memberi upah setiap bulannya Rp.3.000.000. “, sebut salah satu supir yang namanya agar dirahasiakan.

“Adapun matrial yang kami angkut dari Stone Crusher dan kami bawa ke daerah Padang Lawas Aek Godang, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padang Sidempuan dan Kabupaten Tapanuli Tengah kami tidak ada diberi yang namanya buku KIR/Sepeksi dan termasuk STNK mobil dan bila kami terkendala atau dirazia dari Dinas Perhubungan dan Polisi Polantas yang melakukan Razia dilapangan ya kami tidak bisa menunjukkan STNK, Buku KIR/Sepeksi.Tapi mudah-mudahan hingga saat ini kami tidak pernah di razia, apakah perusahan sudah atur para pihak terkait Seperti Polantas dan Petugas Perhubungan yang lakukan Razia dijalanan, kami tidak mengetahui hal itu dan atau setiap Polantas dan Petugas Perhubungan yang lakukan tidak paham tugasnya juga kami tidak tau”, aku sejumlah supir.

Disingung status mereka sebagai karyawan tetap dan atau pekerja kontrak, para supir tidak tau status mereka tetap atau buruh harian lepas.Karena status kami tidak ada terdaftar di Dinas Tenaga kerja Kabupaten Taput karena kami tidak ada diberi kartu karyawan dan atau kartu pekerja kontrak.

Ditanya apakah saat akan melamar sebagai supir di PT.Nusantara Hidrotama ada membuat surat lamaran.

Sang supir itu menyebutkan, “kami tidak ada membuat surat pendaftaran penerima pekerja di PT.Nusantara Hidrotama dan kami tidak ada diberi surat-surat apapun dari perusahaan, kami cukup hanya memperlihatkan KTP dan SIM serta surat Keterangan Kesehatan dan langsung bisa menjadi supir mobil Dump Truk ini”, aku mereka kepada awak media.

“Kami tak perlu diberlakukan uji tes Driver kemampuan mengemudi mobil, ya itu sangat membantu kami bisa bekerja sebagai supir yang lebih profesional lagi”, ujar mereka.

Ditanya apakah mereka ada memiliki Kartu BPJS Kesehatan dan Kartu Jaminan Kecelakaan Kerja dari perusahaan.

“Hingga saat ini kami tidak ada diberi yang namanya kartu BPJS Kesehatan dan Kartu sebagai karyawan, lantas bagaimana kami bisa dikatakan karyawan dan maupun pekerja kontrak”, tutup mereka.

Secara terpisah, Said Maneger PT.Nusantara Hidrotama, Heri Hendarko yang dicoba dikonfirmasi ke kantornya tidak berhasil dijumpai awak media.

Keterangn Foto: Humas PT.Nusantara Hidrotama, R.HarianjaBaju Putih) terlihat saat diwawancarai Wartawan.

Sedangkan salah seorang staf Humas yang mengaku bermarga Harianja menyebutkan, “pak Heri tidak dapat ditemui, itu pesan beliau kepada saya.Jadi saya rasa tidak perlu bapak jumpai beliau ke kantor” terangnya.

“Kalau ada yang mau bapak tanyakan dan terkait apa, yang bisa saya jawab akan saya jawab dan yang tidak kapasitas saya tidak akan saya jawab”, tutupnya.(HP).

 

Bagikan :