“Pintu ruang kerja pak wakil dibuka dengan cara memanjat jendela. Staf Bagian Umum yang memanjat jendela dan membuka pintu,” katanya.
David Sipahutar menyampaikan, pintu dibuka dengan terlebih dahulu memanjat jendela karena Kabag Umum, Erwan Hutagalung tidak bersedia menyerahkan kunci pintu ruang kerja Wakil Bupati dimaksud.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Umum Setdakab Taput, Erwan Hutagalung, mengaku tidak mengetahui persis kronologi pembukaan secara paksa ruang kerja Wakil Bupati. Sejauh ini kata Erwan, kunci pintu ruang kerja Wakil Bupati disimpan di Bagian Umum. Ditanya soal salah seorang staf Bagian Umum yang disebut memanjat jendela dan membuka pintu ruang kerja Wakil Bupati seperti yang disampaikan David Sipahutar, Erwan Hutagalung menyampaikan tidak pernah memerintahkan stafnya melakukan hal itu.
Lanjut Erwan Hutagalung, jika ruang kerja Wakil Bupati hendak digunakan untuk keperluan apapun, sejak berakhirnya masa jabatan mantan Bupati/Wakil Bupati Nikson Nababan/Sarlandy Hutabarat harus terlebih dahulu dituangkan dalam berita acara. Untuk itu kata Erwan, dirinya tidak pernah menyerahkan kunci kepada siapapun dan hingga saat ini masih disimpan di Bagian Umum.
“Apabila ruang kerja Wakil Bupati hendak digunakan untuk keperluan kantor, harus dituangkan dalam berita acara. Sejak berakhirnya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati, kunci ada di Bagian Umum. Soal saat ini ruang kerja Wakil Bupati dalam kondisi sudah dibuka, saya kurang paham,” kata Erwan.