Buron 3 Tahun, Modus Mampu Urus Ijin Pangkalan LPG, Warga Simalungun Tipu Warga Taput 80 Juta Rupiah

Bagikan :

TAPANULI UTARA – Kliktodaynews.com|| BURON lebih kurang tiga tahun, pelaku penipuan dengan modus mampu mengurus perijinan Pangkalan Gas Elpiji (LPG), Hinca Mampe Tua Simbolon alias Hinca alias Mampe (38) warga Desa Hutabayu Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, akhirnya di ciduk Tim Buser Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, Senin (17/01/2022)

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald Freddy Christian Sipayung SH.SIK.MH melalui Kasie Humas AIPTU Walpon Baringbing SH menjelaskan aksi culas pelaku yang menyebabkan korban mengalami kerugian materi mencapai Rp 80.000.000.- (Delapan Puluh Juta Rupiah)

Disebut Walpon. Kejadian ini bermula pada bulan Agustus 2018 yang lalu dari perkenalan antara pelaku dan korban Reflon Siregar (57) warga Desa Sipahutar III Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara, melalui teman pelaku Viktor Sinaga dan Ramlan Sinaga, keduanya warga Kabupaten Simalungun

Setelah kenalan, pelaku mulai menjalankan aksi dengan cara pertama sekali menemui korban ke Sipahutar 02 September 2018. Di sini terjadi pembicaraan dan kesepakatan bisnis dengan modus pelaku mampu mengurus ijin Pangkalan LPG milik korban ke Pertamina, “korban menyerakan uang sebesar Rp 40 juta”. Papar Walpon kepada crew kliktodaynews, Kamis (20/01/2022) siang

“Kemudian 13 Desember 2018, pelaku kembali menemui korban dan menerima uang lagi sebesar Rp 25 Juta dengan modus ijin sudah mulai diproses oleh pertamina”.

Lima hari berselang, pada 18 Desember 2018, lewat telephone, pelaku menghubungi korban agar mentransfer Rp 15 juta lagi ke nomor rekening. Tanpa curiga karena berharap ijin pangkalan segera selesai, korban mentransfer sesuai permintaan pelaku

Namun setelahnya. Tungu punya tunggu sesuai waktu yang dijanjikan pelaku, surat ijin tidak kunjung selesai. Bahkan nomor telepon pelaku tidak bisa lagi dihubungi korban

“Kesal dan sadar telah menjadi korban penipuan, Reflin Siregar akhirnya menempuh jalur hukum, melaporkan pelaku ke Polres Tapanuli Utara”. Sebut Walpon

Berdasar Laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung bergerak melakukan lidik intai mengendus jejak Hinca.

Tidak sia sia. Hasil kerja keras penyelidikan Tim membuahkan hasil. Tim mendapat informasi pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Provinsi Lampung.

Tidak menyadari dirinya terpantau gerakan senyap Tim Buser Polres Tapanuli Urara, Hinca tidak berkutik di ringkus dari persembunyiaannya 17 Januari 2022. “Pelaku di boyong ke Polres Taput untuk penyidikan dan proses hukum. Tiba tadi malam Rabu ( 19/01/2022 ) pukul 20:00 WIB”.Sebut Walpon

“Saat ini pelaku, Hinca Mampe Tua masih dalam pemeriksaan untuk menggali keterangan tambahan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini”.

“Saat di periksa penyidik, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penipuan uang sebesar Rp 80 juta dengan modus untuk biaya mengurus ijin Pangkalan Gas Elpiji di Kecamatan Sipahutar atas nama korban”. Ujar Walpon menutup penjelasan. (BAY/KTN)

Bagikan :