TAPANULI UTARA – Kliktodaynews.com|| Seorang bocah yang masih bersia 8 tahun tewas di tempat kejadian akibat terlindas Mobil dumb truck mitsubishi colt diesel, Senin, 23 Oktober 2023 pada pukul 18.00 wib, di Jalan Umum Pangaribuan – Sipirok, Km 01-02 Desa Parsibarungan Jae, kecamatan Pangaribuan kabupaten Tapanuli Utara.
Kejadiaan naas yang menimpa korban AG ( 8 ), warga Desa Parsibarungan Jae, kecamatan Pangaribuan kabupaten Tapanuli Utara itu, membuat ibu korban Nuryani (44) seperti tersambar petir setelah mengetahui peristiwa yang terjadi pada anak nya.
Kesedihan pahit bagi ibu korban, sebelum putra nya meninggal, sebelumnya masih dilihat sedang bermain-main di depan rumahnya.
Tidak berapa lama kemudian terjadilah peristiwa tersebut. Lebih-lebih ibu korban sudah berstatus janda karena suaminya sudah meninggal dunia.
Saat korban masih berusia 1 bulan di dalam kandungan ayah meninggal dunia sehingga membuat pahit bagi ibu nya
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasat lantas AKP Dahnial Saragih, S.H, M.H saat di konfirmasi wartawan membenarkan peristiwa itu.
Atas peristiwa tersebut, tim unit kecelakaan sat lantas sudah melakukan olah tempat kejadian perkara.
Pengemudi truck colt diesel bernomor polisi BK 8885 ES yang dikemudikan oleh Ricky Haposan Silitonga ( 22 ), Desa Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong, Taput itu, sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi di tahan sedangkan mobilnya di jadikan sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian, kecelakaan tersebut berawal, saat mobil melaju dari arah kecamatan Pangaribuan menuju kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan, tiba-tiba korban memotong jalan tepat di depan rumahnya.
Saat itu mobil melaju dengan kecepatan biasa karena sedang bermuatan pasir gunung.
Karena korban tiba tiba memotong sehingga supir dumb truck pun tidak sempat mengelak.
Akibat dari peristiwa itu, korban mengalami luka robek pada perut,patah pada paha sebelah kiri dan meninggal dunia ditempat.
Jenazah korban sudah di serahkan kepada keluarganya setelah selesai dilakukan visum untuk urusan pemakaman.
Untuk pengemudi truck di kenakan melanggar Pasal 310 ayat 4 UU No.22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (tim/KTN)