Besok! Komisi C DPRD Taput Kunker ke PT HAE, Terkait Stone Crusher Diduga Illegal  di Onan Hasang

Bagikan :

Tapanuli Utara, Kliktodaynews.Com|| Besok 18 September 2023 Komisi C DRPD Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan tugas kunjungan kerja (Kunker) ke PT.Harazaki Ananta Energi terkait berbagai persoalan yang ditimbulkan PT.Nusantara Hidrotama perusahan Pembangkit Listrik Tenaga Hidro Mikro (PLTMH) di Kelurahan Onan Hasang Kecamatan Pahae Jahe Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara.

Adapun tujuan Kunker Komisi C DPRD Taput guna menindaklanjuti hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Taput pada 1 September 2023 atas adanya berbagai keluhan dari masyarakat terkait atas  berdirinya Stone Crusher (Pemecah Batu) yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar perusahaan.

Adapun hal itu diketahui awak media ini atas diterbitkannya surat oleh Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Rudi Nababan sesuai nomor surat: 170/684/10.1.1/IX/2023 yang dimana surat tersebut bersipat penting untuk disampaikan ke pimpinan PT.Harazaki Ananta Energi ditandatangani pada 11 September 2023.

Mendapat info akan turunnya Komisi C DPRD Kabupaten Taput, masyarakat Kelurahan Onan Hasang yang berdomisili disekitar Stone Crusher mengharapkan nantinya agar benar-benar menjalankan tugas pengawasan DPRD itu berpihak kepada masyarakat demi kenyamanan dan ke kondusifan ditengah-tengah masyarakat, demikian di katakan P.Siregar (55) kepada Kliktodaynews.Com pada Minggu (17/9/2023) di Onan Hasang.

Masih menurut P.Siregar, ” kami masyarakat yang berdomisili di Kelurahan Onan Hasang menilai keberadaan PT.Nusantara Hidrotama yang kami ketahui sebagai pemilik Stone Crusher (pemecah batu) dan tidak mengenal yang namanya PT.Harazaki Ananta Energi selaku pemilik Stone Crusher, agar nantinya Komisi C dapat merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Taput agar menutup pemecah batu dan menghentikan segala bentuk pengambilan batu dari Sungai Batangtoru yang merusak ekosistem sugai dan pencemaran lingkungan atas aktivitas tersebut, yang dimana juga hasil produksi Stone Crusher di Komersialkan PT.Nusantara Hidrotama hingga keluar Taput”, pukasnya.

“Juga kita berharap agar anggota Komisi C yang turun Kunker ke PT.Nusantara Hidrotama besok hari agar meminta izin pendirian Stone Crushesr dan izin usaha produksinya dan agar menginventarisasi seluruh keberadaan karyawan yang dipekerjakan di Stone Crusher, apakah mereka memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, karena yang kami ketahui hingga kita para pekerja tidak memiliki BPJS.Karena anak saya ada yang kerja di perusahaan itu”, ungkap P.Siregar.

Juga agar menginventarisasi segala armada pengangkut matrial, karena yang kami ketahui hingga kita segala armada berupa Dump-Truk tidak memiliki KIR/Sepeksi dari Dinas Perhubungan Taput”, beber pengetua ini.

Disinggung soal adanya persoalan yang timbul terhadap akses jalan ditanah milik Gereja HKBP Onan Hasang, P.Siregar menyebutkan,” itulah salah satu persoalan diantara kami para jemaat HKBP Onan Hasang, karena aktivitas PT.Nusantara Hidrotama sudah jelas-jelas mengganggu aktivas beribadah pada Hari Minggu, dimana pada hari Minggu PT.Nusantara Hidrotama tetap melakukan aktivitasnya dan tanpa memandang akan adanya ibadah dan kita sudah menyurati perusahaan tersebut agar tidak melintasi tanah aset milik Gereja HKBP dan menghentikan segala kegiatannya, dan hingga kini tidak di indahkan perusahaan tersebut, maka  dalam waktu dekat ini kami pasti akan blokade akses jalan tersebut”, tegasnya.

Sementara salah warga menyebutkan, “sesuai izin yang dikantongi PT.Harazaki Ananta Energi adalah pemasok krikil dan sertu ke PT.Nusantara Hidrotama guna mendukung percepatan pembangunan PLTMH dan bukan PT.Nusantara Hidrotama sebagai pengelola Batu Sungai Batangtoru untuk di produksi menjadi matrial dan di komersialkan hingga keluar daerah.Itu perbuatan melanggar hukum dan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan sudah sepatutnya ditindak dan ini supaya menjadi suatu catatan bagi Komisi C DPRD Taput”, ungkap R.Sitompul singkat.(HP).

 

Bagikan :