Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Donny K .Ritonga menyebut pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Kejaksaan Republik Indonesia. Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan keputusan pengadilan.
“Hari ini kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, berdasarkan keputusan pengadilan. Kejaksaan dalam hal ini selain menjaga dan mengelola barang bukti, juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan,” kata Donny.
Lebih lanjut, Donny menegaskan pemusnahan ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti berbahaya tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Tapanuli Utara tersebut meliputi 8 paket narkotika jenis sabu dari 12 berkas perkara. Kemudian narkotika jenis ganja 16 paket dari 4 berkas perkara, rokok, pakaian 20 potong dari 6 berkas perkara, handphone 5 unit dari 4 berkas perkara, 1 bilah pedang, 1 buah ketapel, pipa kaca, bong, pipet plastik, mancis, tas ransel 2 buah, kertas, plastik, buku-buku, pena, pensil, stabilo, 10 ATM, sendal 3 pasang dari 3 perkara, 1 buah meja, 1 buah botol minum dan 1 unit setrikaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno mengapresiasi jajaran Rutan Tarutung yang telah berkontribusi dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.