TAPANULI UTARA – Kliktodaynews.com|| Sat Reskrim Polres Taput berhasil meringkus seorang palaku pencurian dari toko Jual beli HP ( Hand Phone ) Maulana, jalan DI Panjaitan, Tarutung, Tapanuli Utara.
Pelaku yang bernama Januari Harahap ( 34 ) warga Desa Simasom kecamatan Pahae Julu, kabupaten Tapanuli Utara itu, berhasil di ringkus tim opsnal Sat Reskrim dari loket bus Intra Siantar, Jumat, ( 12/4/2024 ).
Hal tersebut di benarkan oleh Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing.
Saat tersangka di tangkap, barang bukti yang di temukan tim dari tangan nya yaitu 9 unit HP yang baru dengan merek VIVO Y1008/128, VIVO Y27S 8/256, REALME NOTE 50 4/64, REALME NOTE 50 4/128, REDMI NOTE 12 8/256, REDMI A2 3/64 , 3 UNIT VIVO Y021t 4/64 dan Uang tunai sebesar Rp 197.000 ( Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah ).
Penangkapan ini berawal, setelah salah seorang karyawan pemilik toko ponsel merek “Maulana” yang bernama Serena Aprita Kartini ( 24) melaporkan peristiwa pencurian tersebut di polres Taput, Jumat, 12 April 2024.
Atas laporan tersebut, lalu tim opsnal sat reskrim melakukan penyelidikan. Atas dukungan CCTV dan keterangan saksi-saksi, lalu identitas tersangka terdeteksi. Setelah posisi tersangka di temukan di kota Siantar, polres Taput pun bekerjasama dengan pokres Siantar untuk segera mengamankan tersangka. Akhirnya tersangkapun di temukan di Loket Bus INTRA kota Siantar.
Setelah tersangka dan BB di temukan, lalu tim opsnal melakukan pemeriksaan sementara di Polres Pematangsiantar . Keterangan yang di peroleh petugas, tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut.
Menurut penjelasan tersangka, dirinya melakukan pencurian tersebut sendirian, pada Jumat, (12/4/2024). Dijelaskan secara rinci, ia masuk dengan cara memanjat dari depan dengan merusak asbes toko hingga kedalam.
Setelah berhasil masuk kedalam toko, dirinya pun mengambil 10 unit HP baru dari dalam toko tersebut lalu keluar kembali dari asbes jalan masuk.
Tersangka mengakui sudah sempat menjual 1 unit HP curianya di Tarutung, kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 600.000 untuk biaya ke Siantar.
Pelaku ke Pematangsiantar hanya untuk menjual HP curianya supaya tidak di kenal oleh orang lain dan tidak di curigai barang curian.
Setelah di lakukan penelitian, terungkap, bahwa tersangka merupakan residivis dan sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. Terakhir tersangka keluar penjara pada tanggal 10 April 2024 atas kasus pencurian dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Atas perbuatanya, tersangka dalam kasus ini kenakan melanggar pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (tim/KTN)