Bagaimana Dana PEN di Taput

Bagikan :

TAPUT-Kliktodaynews.com|| Dana pemulihan ekonomi nasional yang dipinjam oleh pemkab Taput dari PT SMI tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 426 miliar butuh penjelasan. Penjelasan dianggap penting mengingat masa jabatan Nikson Nababan sebagai Bupati Tapanuli Utara akan berakhir pada April 2024

Demikian antara lain di sampaikan Norris Hutapea sebagai ketua DPD MPHI ( Monitoring Penegakan Hukum Indonesia ) kepada sejumlah wartawan termasuk Klik todaynews Jumat (29/4 2024) di Tarutung.

Menurutnya, pinjaman PEN yang dilakukan Nikson Nababan mantan Bupati Taput itu harus jelas diketahui publik sejauh mana proses pembayarannya.

“Ini penting diketahui publik sehingga pengembalian pinjaman itu nantinya tidak menjadi beban Bupati Taput selanjutnya,” ujar Norris Hutapea.

Dia juga menyebut, sebagai warga Taput, dirinya merasa perlu mengetahui pinjaman PEN dua tahun berturut turut itu sudah seperti apa ceritanya.

Menurut Permenkeu 104 tahun 2020 pasal 2 ayat 3 dan 4 yang berbunyi sebagai berikut
penempatan dana pada BANK
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan bagian dari Pembiayaan PEN

4. BANK umum mitra menggunakan
Penempatan dana sebagai mana
Dicamtumkan pada ayat 1 untuk menyalurkan kredit / pembiayaan
Kepada debitur dalam rangka
Mendukung dan mengembangkan
Ekosistim usaha mikro.

Menurut peraturan pemerintah PP
No 23 tahun 2020 ,pasal 1 ayat 9
Yang berbunyi, usaha menengah
Adalah usaha ekonomi peoduktip
Yang berdiri sendiri,yang dilakukan
Orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
Perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki dikuasai Atau menjadi bagian langsung mau Pun tidak langsung dengan usaha Kecil ataupun besar dengan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagai mana Diatur dalam undang udang usaha
Mikro,kecil, usaha menengah. Koperasi,( Sahata insan)

Misalnya dana PEN tahun 2020 diperuntukkan untuk pembangunan fisik, seperti pembangunan ruangan kelas, pembangunan pagar ,jamban
Gapura ,kamar mandi, lapen, dan yang lainnya, ternyata tidak sesuai
Dengan PP 23 tahun 2020 dan Permenkeu 104 tahun 2020 ,
(Sahata insan )

Bagikan :