Akhirnya Polres Taput Tangkap Rio Jonaldo Tanjung Tersangka Penganiayaan ASN Pemkab Taput

Tersangka Rio Jonaldo Tanjung (36)
Bagikan :

TAPUT – Polres Tapanuli Utara (Taput) akhirnya menangkap satu orang tersangka atas tindak pidana penganiyaan yang dilaporkan korban AH pada 1 Oktober 2024 lalu.

“Satu orang tersangka telah ditangkap dan ditahan. Tersangka atas nama Rio Jonaldo Tanjung (36) ditangkap pada hari Selasa 5 November 2024 dari Terminal Tarutung,” kata Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Barimbing Rabu (06/11/2024) di Mapolres Taput.

Selain Rio Jonaldo Tanjung, kata Walpon, masih ada 2 tersangka lainnya yang masih diburu tim Opsnal Polres Taput.
Kedua tersangka yang masih dicari berdasarkan keterangan tersangka saat menjalani pemeriksaan. Dimana tersangka Rio Jonaldo Tanjung mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan bersama 2 orang lainnya.

“Tersangka yang sudah ditahan mengakui, selain dirinya masih ada 2 orang lagi yang secara bersama-sama melakukan penganiyaan dimaksud. Dan hingga saat ini masih dilakukan pencarian,” kata Walpon.

Ditanya kenapa baru pada hari Selasa 5 November 2024 tersangka ditangkap padahal laporan yang masuk sudah sebulan lebih? Walpon mengatakan karena polisi memiliki banyak pekerjaan dalam menangani setiap laporan yang masuk.

Lanjut Walpon, dari keterangan tersangka yang saat ini sudah ditahan bahwa meskipun melakukan penganiayaan bersama 2 orang tersangka lainnya, namun tidak mengenal dan tidak mengetahui namanya.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 170 sub 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” kata Walpon.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial AH, meluapkan kekecewaannya karena tindak pidana penganiayaan yang dialaminya sudah sebulan lebih dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara (Taput), namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti.

Bagikan :