20.879 Pekerja Rentan di Sumut Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025

Bagikan :

SUMUT– Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng menghadiri Rapat Koordinasi Penentuan Calon Penerima Bantuan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JKK dan JKM) bagi Pekerja Rentan di Sumatera Utara Tahun 2025 dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Ir. Togap Simangunsong, M.App.Sc, bertempat di Kantor Gubernur Sumatera Utara. Rapat. Medan. Selasa (26/8/2025).

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, khususnya melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sektor informal. Data calon penerima mengacu pada desil 1 dan desil 2 P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang telah diverifikasi dengan data kependudukan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Sekda Provsu menegaskan bahwa Pemprov Sumut berkomitmen melindungi pekerja rentan, terutama di sektor perkebunan sawit, pertanian, dan perikanan. “Tahun 2025 ditetapkan sebanyak 20.879 pekerja rentan sebagai penerima bantuan iuran JKK dan JKM, terdiri atas 17.361 pekerja sektor sawit di 21 kabupaten/kota serta 3.518 pekerja sektor petani dan nelayan di wilayah miskin ekstrem, khususnya Kepulauan Nias,” ujarnya.

Sekda Provsu juga meminta bupati/walikota se-Sumut untuk memastikan penetapan penerima sesuai kuota, dengan memprioritaskan pekerja miskin ekstrem dan berisiko tinggi. Selain itu, verifikasi dan validasi data harus dilakukan secara tertib, serta pelaksanaan program dikawal secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Bagikan :