Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.Com|| Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga mengusulkan sebanyak 137 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan menerima Remisi Hari Natal dan Tahun Baru 2023 kepada Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), seluruh WBP yang diusulkan tersebut, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, kata Kalapas Kelas IIA Sibolga, Indra Kesuma kepada Wartawan kemarin.
Kepala Lapas Kelas IIA Sibolga, Indra Kesuma melalui Kasi Binadik, Samson Manihuruk, mengatakan, nama-nama WBP tersebut telah diusulkan kepada Dirjen Pemasyarakatan. Ke-137 WBP itu diseleksi dari sebanyak 1.116 WBP yang ada di Lapas Kelas IIA Sibolga, katanya.
“Dalam rangka Hari Natal, Kita telah usulkan 137 WBP untuk mendapat remisi.Para WBP itu kita usulkan untuk mendapatkan remisi nantinya dari Menkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Samson Manihuruk, di Lapas Kelas IIA Sibolga, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu lalu (21/12/2022).
Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Sibolga itu menuturkan, dari 137 WBP yang diusulkan itu, merupakan WBP dengan kasus Pidana Umum (Pidum). Yakni, Remisi Khusus Pidum (Normal) sebanyak 85 orang dan Remisi PP-99 sebanyak 52 orang.
“Jenis Pemberian Remisi, yaitu untuk Remisi Khusus I sebanyak 136 WBP dan untuk Remisi Khusus II sebanyak 1 WBP. Jadi total keseluruhan sebanyak WBP 137 WBP,” tuturnya, seraya menyampaikan, dari 137 WBP yang diusulkan, diantaranya ada 3 Orang anak pidana (dibawah umur)”, urainya.
Lebih lanjut dikatakan Samson, ” pemberian Remisi perayaan hari Natal nantinya, akan diserahkan langsung oleh Kalapas Kelas IIA Sibolga secara simbolis.Yakni pada 25 Desember 2022 mendatang”, tandasnya.(HP). 24 DESEMBER 2022
Penulis Berita Charles Pardede