Walikota Sibolga Pecat Hororer Dinas Perindag, Bastian Akan Tempuh Jalur Hukum

Bagikan :

Sibolga, Kliktodaynews.Com– Walikota Sibolga melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sibolga secara sepihak telah memberhentikan  Tenaga Honorer yang sudah terdaftar di database  Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

Padahal Kepala Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia (BKN RI), Prof.Zudan Arif Fakurulloh telah menegaskan bahwasan honoren yang telah masuk database BKN RI tidak boleh diberhentikan secara sepihak, akan tetapi Walikota Sibolga, Sukri Penarik melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sibolga, Ramayana Tambunan, ST tidak menggubris penegasan Kepala BKN RI itu dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Bastian Hadi Tanjung yang merupakan honorer di Dinas Perindag Kota Sibolga pada 31 Juli 2025.

Bersasarkan Surat nomor: 800/1104/VII/2025 perihal pemberhentian pemutusan perjanjian kerja tertanggal 31 Juli 2025 ditandatangani Kadis Perindag, Ramayana Tambunan ST.Pemutusan perjanjian kerja itu dilakukan berdasarkan peraturan Walikota Sibolga No.39 tahun 2025 Pasal 18 diaturkan perihal penilaian kinerja tenaga bantu yang dilakukan setiap bulan, sehingga terhitung 1 Agustus 2025 Bastian Hadi Tanjung tidak lagi memiliki hubungan kerja dengan Dinas Perindag Kota Sibolga.

Bastian Hadi Tanjung yang dimintai tanggapannya terkait pemutusan kerja yang dilakukan Walikota Sibolga, Sukri Penarik menyebutkan,” saya difitnah oleh oknum tertentu dan saya dikatakan salah satu pendukung calon Walikota Sibolga pasangan FAHAM pada Pilkada 2024 lalu,” sebutnya pada Kamis, (28/8/2025).

Sembari mengisahkan,”saya semenjak tahun 2016 lalu sudah menjadi tenaga honor di Dinas Perindag, dan dipecat secara sepihak oleh Kepala Dinas Perindag, Ramayana Tambunan terhitung 1 Agustus 2025 lalu tidak lagi tenaga honor di Dinas Perindag, dan hal itu merupakan perbuatan melanggar ketentuan,” sebut Bastian.

Bagikan :