
Pandan, Kliktodaynews.Com– Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Tengah (Tapteng), Mahmud Efendi menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah dalam rangka penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, di ruang rapat DPRD Tapteng, Rabu (25/06/2025).
Rapat dibuka Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani didampingi Wakil I DPRD, Joneri Sihite, SE dan Wakil Ketua II, Disman Sihombing.
Wabup Tapteng, Mahmud Efendi Lubis dalam sambutannya menyebutkan, dalam rangka memenuhi amanat pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Laporan keuangan ini disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemkab Tapteng selama satu periode pelaporan laporan keuangan tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan informasi mengenai upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemkab Tapteng serta hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada satu periode pelaporan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara opini/pendapat yang diberikan terhadap penyajian laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Tapanuli Tengah tahun anggaran 2024 adalah wajar Dengan Pengecualian (WDP) adapun yang menjadi pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan adalah proses pengadaan pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang belum sesuai dengan ketentuan.