Adapun 4 (empat) poin Berita Acara hasil mediasi penyelesaian permasalahan antara masyarakat dengan PT. Nauli Sawit, antara lain :
1. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah akan melaksanakan pengukuran ulang areal HGU PT. Nauli Sawit yang telah diterbitkan oleh Pemerintah pada kesempatan pertama sebelum tanggal 24 September 2025.
2. Terkait dengan kewajiban Plasma, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, yaitu 20% dari luas HGU, yang dikuasai oleh PT. Nauli Sawit, skema pelaksanaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
3. Terkait data lahan masyarakat yang diduga belum diganti rugi oleh PT Nauli Sawit dan telah diserahkan kepada Pemerintah selanjutnya akan cross check/verifikasi oleh Kelompok Kerja Perkebunan Kabupaten Tapanuli Tengah.
4. Masyarakat menyerahkan alas hak kepemilikan lahan yang diduga belum diganti rugi PT. Nauli Sawit kepada Kelompok Kerja Perkebunan Kabupaten Tapanuli Tengah paling lambat pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025.
Kegiatan itu dihadiri mewakili Polres Tapanuli Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala Dinas DPMPPTSP Kabupaten Tapanuli Tengah, Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepada Dinas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapanuli Tengah, mewakili Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala Bappeda Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala BPKPAD Kabupaten Tapanuli Tengah, Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Tapanuli Tengah, Camat Manduamas, Camat Sirandorung, Danramil Manduamas, Kapolsek Manduamas, Direktur Utama PT.