Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| 5 (Lima) anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara dituding salah satu akun facebook milik bernama Prananda Lubis dihalaman akun facebook-nya menyebutkan, “645 orang PPS X 2 jt =…? Katanya ada marga Rambe di KPU yang ikut bermain.Para oknum yang bermain, system nya per wilayah, oknum si Rambe di dapil 3 info yang didapat.Rusak sudah moral oknum anggota KPU ini, bukanya merawat malah turut merusak”.
Postingan itu di share diakun group Tapteng Baru Menuju Perubahan (TBMP) pada Senin (27/5/2024) dan mendapat berbagai tanggapan dari para netizen Group TBMP dengan memberi komentar miris terhadap 5 anggota KPUD Tapteng itu , dengan ikut memposting gambar kelima anggota KPUD Tapteng.
Salah satu tanggapan netizen pemilik akun Baron Rambe mengatakan, “saya bermarga Rambe saja mengakui itu betul, dia itu salah satu perusak demokrasi di Tapteng”.
Sementara komentar akun fb Gandi Mulia Siregar mengatakan,” team penentu kepala daerah tanya dulu mereka jadi begitu berapa bayar,”
Dan tanggapan netizen lainnya pun mengatakan gawat dan harus di laporkan ke DKPP di Pusat.
Sementara Ketua KPUD Tapteng, Wahid Pasaribu yang dicoba dikonfirmasi Wartawan Kliktodaynews dari selular pribadinya, terkait viralnya status facebook Prananda Lubis yang menuding KPUD Tapteng Bandrol pengangkatan anggota PPS 2 jt per-orang.
Hingga berita ini di lansir awak media belum mendapat tanggapan dari Ketua KPUD Tapteng, Wahid Pasaribu.
Sementara Putra Hutagalung yang juga di konfirmasi terkait viralnya tudingan terhadap pelantikan anggota PPS sebanyak 645 orang, beliau tidak berani berkomentar dan mengarahkan awak media mengkonfirmasi ke Devisi SDM dan Parmas, Fahri Rambe.
Devisi SDM dan Parmas KPUD Tapteng, Fahri Rambe yang di konfirmasi melalui Whatsapp pribadinya juga tidak memberi tangapan atas tudingan yang dialamatkan akun facebook bernama Prananda Lubis.
Sejauh ini awak media Kliktodaynews belum dapat keterangan Pers dari Ketua KPUD Tapteng dan ikuti berita selanjutnya.(HP).