Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Diduga 159 bendahara desa di Kabupaten Tapanuli Tengah menunggak pembayaran pajak PPN dan PPH yang bersumber dari APBN Dana Desa. Hal ini diungkapkan Sekretaris Koordinator Dewan Pimpinan Wilayah Team Operasional Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Wilayah Tapanuli Raya/Nias, Arjunsatragana kepada media kliktodaynews pada Selasa (7/2/23) di Sibolga.
Dugaan itu berdasarkan adanya informasi dan data penerimaan atas pajak dana desa tahun 2021 dan 2022, sedangkan berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan, bahwa 159 Desa itu menunggak pembayaran pajak PPN dan PPH tahun 2021 dan 2022 dikarenakan adanya dugaan bahwa dana desa tersebut tidak dikelola langsung oleh pihak desa, melainkan dikerjakan kontraktor yang diarahkan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tapteng kepada pihak ketigakan, diduga pihak ketiga itulah yang tidak membayarkan PPN dan PPH tersebut ke bendahara desa untuk disetorkan ke KPP Pratama Sibolga, ungkap Arjunsatragana.
Berdasarkan informasi yang kita dari rekan Pers yang telah melakukan konfirmasi ke KPP Pratama Sibolga secara langsung pada tanggal 12 Januari 2023 lalu maupun melalui surat balasan tanggal 2 Februari 2023 telah menerima jawaban dari KPP Pratama Sibolga atas konfirmasi tertulis yang dilakukan melalui surat yang ditandatangani oleh Kepala KPP Pratama Sibolga Jerry Fadlinsyah. Adapun jawaban Kepala KPP Pratama sesuai dengan surat balasan konfirmasi dengan nomor S -179/KPP.2606/2023, bahwa terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan atas dana desa tersebut, KPP Pratama Sibolga telah secara proaktif melakukan sinergi dan koloborasi dengan seluruh aparat pemerintah kabupaten/kota yang berda diwilayah kerja KPP Pratama Sibolga, termasuk sudah melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten/kota, Badan pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Sesuai dengan Pasal 34 ayat (1 ) Undang undang no 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), sebagaimana terakhir di ubah dengan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan no. 7 tahun 2021 menyatakan sebagai berikut
“Bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
Dan Terkait atas permintaan konfirmasi dan permintaan data kami melalui surat nomor istimewa tanggal 12 Januari 2023, sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan sebagaimana kami sebutkan diatas, dapat kami sampaikan bahwa Direktorat Jendral Pajak dalam hal ini KPP Pratama Sibolga tidak dapat memenuhi permintaan klarifikasi.
Namun sesuai data yang kami peroleh, kami akan tetap meneruskan hal ini dengan membuat laporan ke Direktorat Jendral Pajak selaku pihak berwenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar pengemplangan pajak pendapatan hasil negara dapat ditindak lanjuti, tandasnya.(HP)