Toharuddin Gaja : Lahan Pembangunan Gudang  Sampah Tanah Milik Pemdes Sitiris-tiris

Bagikan :

Secara terpisah Kepala Desa Sitiris-tiris, Rubiyanti Marpaung  yang diminta tanggapannya terkait adanya oknum yang mengaku pemilik lahan yang dibangun menjadi gudang pengelolahan sampah.

Rubiyanti Marpaung menjelaskan, “tanah bangunan gudang pengelolahan Sampah merupakan tanah aset desa, dimana dulunya lahan timbul itu pernah dipinjam pakaikan Kepala Desa sebelum saya kepada masyarakat dan pada tahun 2020 tanah timbul itu dikembalikan kepada saya selaku Kepala Desa,” akunya.

Ia menambahkan,” pada tahun 2022 Pemkab Tapteng mendirikan bangunan gudang pengelolahan sampah, namun sampai saat ini gedung itu belum dimanfaatkan dan saat ini Pemdes Sitiris-tiris meminjam pakai bangunan tersebut sebagai balai pertemuan desa, sebelum bangunan difungsikan ya kamipun memamfaatkan sementara gudang itu,” sebutnya.

“Jadi perlu saya jelaskan bahwa tanah itu bukan tanah rampasan atau tanah garapan oleh Pemdes Sitiris-tiris,” ujarnya tegas. (HCP).

Bagikan :