
Tapteng, Kliktodaynews.Com– Salah satu Keturunan dari almarhum M.Amin Uyum Gaja membantah lahan pembangunan Gudang pengelolahan Sampah yang dibangun Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah di Desa Sitiris-tiris pada tahun 2022 lalu milik pihak lain, yang dimana selama ini tanah timbul itu dipinjam pakaikan Pemerintah Desa (Pemdes) Sitiris-tiris kepada orangtua kami pada tahun 2009 dan pada tahun 2020 silam lahan timbul itu kami serahkan kepada Pemdes Sitiris-tiris, demikiam diungkapkan Toha Ruddin Gaja kepada Kliktodaynews.Com pada Senin (24/3/2025) melalui selular pribadinya.
Masih terangnya,” dimana lahan yang diserahkan ke Pemdes Sitiris-tiris dulunya tanah Timbul akibat surutnya pinggiran pantai dan menjadi tanah darat dan dikelola oleh orangtua kami, karena lahan itu sudah tidak kami mamfaatkan dan maka pada tahun 2020 lalu tanah tersebut kami serahkan kepada Kepala Desa Sitiris-tiris, Rubiyanti Marpaung dan kini tanah itu menjadi aset desa,” terangnya.
“Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Izin nomor: 593/09/SKI/2013/2009 tertangga 22 Desember 2009 ditandatangani Kepala Desa Sitiris-tiris Liner Simamora, orangtua kami M.Amin Uyum Gaja diberikan izin untuk tempat perumahan dan menanami tumbuh-tumbuhan diarea tanah timbul akibat surutnya pinggir pantai,” ungkapnya.
Toharuddin menambahkan,” Jadi perlu saya jelaskan, bahwa tanah timbul yang kini sudah berdiri bangunan gedung pengolahan sampah bukanlah milik marga Simbolon seperti yang disebut-sebut dalam status facebook salah seorang penggiat media sosial, jangan ada lagi oknum yang mengklaim tanah tersebut miliknya dan melainkan tanah itu milik Pemdes Sitiris-tiris,”tegasnya.