Tim Kajatisu Kembali Geledah 2 Rumah Saksi Kasus Soal BOK-Jaspel Dinkes Tapteng

Bagikan :

Sibolga, Kliktodaynews.Com|| Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun Anggaran 2023.

Kali ini, tim penyidik Kejatisu menggeledah dua rumah saksi terkait kasus dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng, diantaranya Rumah HH yang terletak di Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, dan rumah HNG di Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana SH., MH., melalui Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi, menyampaikan tindak lanjut dari 15 saksi yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh tim penyidik Kejatisu, pada tanggal 12 Agustus lalu.

“Sama seperti kegiatan minggu lalu. Hari ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan di dua titik penggeledahan. Pertama di rumah saksi inisial HH di Pandan, Tapanuli Tengah. Kedua, di rumah saksi inisial HNG di Jalan SM Raja Sibolga, dengan orang yang berbeda,” katanya, Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 21:41 wib di Kantor Kejari Sibolga.

Kasi Intel Kejari Sibolga mengaku, dari dua lokasi yang berbeda, tim Kejatisu membawa beberapa dokumen dan alat elektronik yanb diduga terkait kasus dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng.

“Ada beberapa dokumen dan laptop yang diamanakan oleh rekan-rekan Kejatisu, dari kedua nya. Kedua saksi pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Tapteng,” ujar Dedy kepada wartawan.

Disinggung terkait lokasi penggeledahan yang dilakukan oleh Kejatisu bukan di rumah pribadi HNG. Kasi Intel Kejari Sibolga mengaku bahwa lokasi penggeledahan tersebut diberikan oleh Pengadilan Negeri Sibolga.

“Kalau itu kita kurang tahu, tapi yang jelas tim penyidik dengan ijin geledahnya di beri Pengadilan Sibolga, disitu,” jelasnya.

“Di Pandan kita mulai tadi sekitar jam setengah lima sore dan berakhir sekitar jam tujuh sore. Kemudian kita lanjutkan penggeledahan di rumah HNG di Jalan SM Raja pada pukul delapan malam,” sebut Dedy.

Sampai saat ini, Kasi Intel Kejari Sibolga belum dapat menyampaikan soal ada tidaknya tersangka kasus dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng.

“Terkait masalah penggeledahan kita tidak tahu, tapi yang jelas ketika mereka (Kejatisu) ada penggeledahan kita (Kejari Sibolga-red) akan dampingi. Soal tersangka saya tetap tidak bisa menyampaikan itu. Kasus ini masih tetap berlanjut dan seperti rekan-rekan lihat tim Kejatisu nya sampai saat ini masih bekerja, dan intinya kita dukung lah sama-sama apapun hasilnya biar lah tim Kejatisu yang menyampaikan nya,” ungkapnya.(HP).

 

Bagikan :