Pandan-Kliktodaynews.com Bupati Tapanuli Tengah Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani kembali memberikan sanksi tegas terhadap satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah yang terlibat Narkoba diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (BKD Tapteng) Yetty Sembiring, S.STP, MM di BKD Tapteng, Rabu (20/05/2020).
“Bupati Tapanuli Tengah Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani telah menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 1051/BKD/2020 Tanggal 19 Mei 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS. Adapun ASN dimaksud berinisial IAH, dalam jabatan terakhir sebagai Tenaga Fungsional Umum di unit kerja Puskesmas Sibabangun Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Kepala BKD Tapteng Yetty Sembiring, S.STP, MM.
Kepala BKD Tapteng, dalam hal ini, menyebutkan,PNS yang bersangkutan terlibat dalam kasus narkoba.
“Sejak kepemimpinan Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani selaku Bupati Tapanuli Tengah dan Bapak Darwin Sitompul selaku Wakil Bupati Tapanuli Tengah telah menegaskan pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. Khusus terkait PNS yang diberhentikan karena kasus narkoba sedari awal seluruh PNS dan Honorer/TKS telah menandatangani perjanjian di atas materai yang berisikan siap diberhentikan jika terbukti terlibat narkoba. Bupati Tapanuli Tengah Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penegakan Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Penyalah Guna Narkoba Di Kabupaten Tapanuli Tengah. Pada Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 disebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) penyalah guna Narkoba sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) dapat diberikan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tutur Kepala BKD Tapteng.
Selanjutnya, Kepala BKD Tapteng Yetty Sembiring, S.STP, MM memaparkan sebelum memutuskan hal itu, telah diterima Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba RSUD Pandan Nomor Lab. 3897/400/RSUD/IV/2020 Tanggal 24 April 2020, Surat Polres Tapanuli Tengah Nomor B/1062/V/Res.4.2/2020/Resnarkoba Tanggal 8 Mei 2020, Surat Bupati Tapanuli Tengah Nomor 800/1298/2020 Tanggal 8 Mei 2020 tentang Pembentuka Tim Pemeriksa, serta hasil Rapat Tim Pemeriksa Kasus Pelanggaran Disiplin PNS yang telah dilakukan oleh Ilham Abdi Hutagalung.
Kepala BKD Tapteng menjelaskan bahwa Tim Pemeriksa Kasus Pelanggaran Disiplin PNS yang telah dilakukan oleh Ilham Abdi Hutagalung terdiri atas Sekretaris Daerah Tapteng, selaku Ketua Tim, Asisten Administrasi dan Umum, Inspektur Tapteng, Kepala BKD Tapteng, Plt Kabag Hukum dan Orta Setda Tapteng, Kepala Bidang Penilaian Aparatur Dan Penghargaan pada BKD Tapteng, serta Kasubbid Disiplin Dan Penghargaan pada BKD Tapteng. Rapat Tim pemeriksa Kasus Pelanggaran Disiplin PNS tersebut juga dihadiri oleh Pimpinan Puskesmas Sibabangun sebagai atasan langsung PNS yang bersangkutan.
“Oleh karena itu, Bupati Tapanuli Tengah Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani telah menjelaskan bahwa kita harus konsisten dalam pemberantasan Narkoba, Tempat Maksiat, dan Perjudian di Kabupaten Tapanuli Tengah tanpa pandang bulu, termasuk oknum PNS jika terbukti terlibat kasus Narkoba akan diberhentikan sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala BKD Tapteng Yetty Sembiring, S.STP, MM.
Turut mendampingi Kepala BKD Tapteng Yetty Sembiring, S.STP, MM yaitu Kepala Bidang Penilaian Aparatur Dan Penghargaan pada BKD Tapteng, serta Kasubbid Disiplin Dan Penghargaan pada BKD Tapteng. (RED/KTN)