Terkait Perekrutan 27 Staf Non ASN Tanpa Hasil Pleno, Ini Penjelasan Bawaslu Tapteng

Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Menyikapi berbagai berita miring terhadap Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terhadap pengangkatan 27 staf non ASN yang diduga hasil rekayasa Koordinator Sekretariat BAWASLU Tapteng, Taupan Iqbal Effendy.

Dalam realis Pers BAWASLU Tapteng yang diterima Wartawan Kliktodaynews, pada Kamis (22/8/2024) melalui Whatsapp, berikut keterangan Pers Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah:

Pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Non PNS seKabupaten Tapanuli Tengah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Tapanuli Tengah serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pembentukan Panwaslu Kecamatan seKabupaten Tapanuli Tengah

Bahwa Panwaslu masing-masing Kecamatan (20) Kecamatan telah mengusulkan calon staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Non PNS kepada Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan hasil Rapat Pleno di masing-masing Kecamatan.

Kemudian Bawaslu Kabupaten Tapanuli melakukan verifikasi atas keterpenuhan syarat calon Staf Panwaslu Kecamatan Non PNS seKabupaten Tapanuli Tengah yang dituangkan kedalam Beeita Acara Hasil Verifikasi Berkas calon Staf Panwaslu Kecamatan Non PNS seKabupaten Tapanuli Tengah.

Selanjutnya Pimpinan Bawaslu Kabupaten melakukan Rapat Pleno untuk mengajukan nama-nama Staf Panwaslu Kecamatan Non PNS seKabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Hasil Verifikasi Berkas calon Staf Panwaslu Kecamatan Non PNS seKabupaten Tapanuli Tengah yang Memenuhi Syarat (MS).

Kemudian Daftar Nama Staf Panwaslu Kecamatan Non PNS hasil Rapat Pleno ini disampaikan kepada Koordinator Sekretariat untuk dikirimkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara karena berdasarkan aturannya bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah termasuk Koordinator Sekretariatnya belum defenitif sehingga keputusan pengangkatan Staf Panwaslu Kecamatan Non PNS ditetapkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas usulan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Hasil Rapat Pleno.

Terkait usulan Staf Panwaslu Kecamatan Non PNS seKabupaten Tapanuli Tengah, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara No. 104.18/KP.01/SU/06/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Tenaga Pelaksana dan Staf Pendukung Panwaslu Kecamatan seKabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara yang kami ketahui pada minggu kedua bulan Juli 2024.

Permasalahan

Ternyata setelah kami (Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah) mencermati Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara No. 104.18/KP.01/SU/06/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Tenaga Pelaksana dan Staf Pendukung Panwaslu Kecamatan seKabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara dan mendapat laporan dari Ketua dan Panwaslu.

Kecamatan terdapat 23 (dua puluh tiga) orang Staf Panwaslu Kecamatan Non PNS dari 10 Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah nama baru yang bukan berasal dari Pleno Panwaslu Kecamatan/Pleno Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, dimana kelengkapan persyaratannya tidak pernah diverifikasi oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dan tidak pernah diajukan sebagai Staf Panwaslu Kecamatan Non PNS baik sebagai Tenaga Pelaksana maupun Staf Pendukung Panwaslu Kecamatan, sehingga sampai saat ini ada 23 (dua puluh tiga) orang Staf Panwaslu Kecamatan Non PNS yang sudah bekerja sejak bulan Juni 2024 (tahapan Coklit) hingga saat ini namun belum mendapat SK dan belum mendapat honor. Sementara 23 orang yang baru yang terdapat namanya di SK tersebut diatas belum bekerja namun sudah dibayarkan honornya (honor bulan Juli 2024).

Tindak Lanjut

Terkait masalah ini Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengh langsung menindaklanjuti dan melaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Telepon dan menyurati secara resmi sebayak 2 kali dengan melampirkan bukti2 berupa SK, BA Pleno Pengajuan Nama calon Staf Panwaslu Kecamatan Non PNS seKabupaten Tapanuli Tengah maing-masing Kecamatan se Kabupaten Tapanuli Tengah, BA Verifikasi Keterpenuhan Persyaratan Staf Panwaslu Kecamatan Non PNS seKabupaten Tapanuli Tengah dan BA Pleno Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah tentang Pengusulan Staf Panwaslu Kecamatan Non PNS.

Bahkan pada Senin 29 Juli 2024 Pimpinan Bawaslu Tapanuli Tengah telah berkoordinasi langsung dengan Ketua Bawaslu Sumut Pak M. Aswin Diapari Lubis untuk membicarakan masalah ini dan Beliau langsung menelepon Kasek Bawaslu Provsu untuk menindaklanjuti masalah ini.

Selanjutnya sekitar 3 hari yang lewat (tgl, 20 Agustus 2024) Bawaslu Kab. Tapteng menyurati Bawaslu RI memohon Bantuan Penyelesaian Permasalahan Tenaga Pelaksana dan Staf Pendukung Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah dan sekarang sedang proses tindak lanjut karena masalah ini sudah makin memanas dan diposting di media sosial serta Panwaslu Kecamatan dan mereka yang keberatan karena sudah melakukan pengusulan sesuai prosedur bahkan sudah bekerja namun belum mendapat SK dan belum mendapat Honor.

Imbauan

Diminta kepada sahabat Bawaslu khususnya Staf Panwaslu Kecamatan Non PNS yang sudah bekerja namun belum mendapat SK dan belum dibayar honornya agar bersabar menunggu proses penyelesaian masalah ini, semua indah pada waktunya.(HP).

 

Bagikan :