Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali periksa 45 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi penggunaan biaya operasional kesehatan (BOK) dan uang jasa pelayanan (Jaspel) tahun anggaran 2023 ditubuh Dinkes dan Puskesmas se-Tapteng.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre W Ginting melalui telepon selulernya, Rabu (06/11/2024) membenarkan pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada 45 orang pegawai di lingkungan Dinkes Tapteng untuk diperiksa.
“Ya, benar, ke 45 orang tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bertahap, hal ini guna melengkapi berkas para tersangka terkait perkara dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel di Tapteng,” beber Adre Ginting.
Ia pun mempersilahkan awak media untuk mengikuti perkembangan selanjutnya dan pihaknya berjanji akan menginformasikan perkembangan hasil pemeriksaan saksi nantinya.
Adre Ginting menjelaskan, sebagian dari mereka yang dipanggil terdiri dari dokter umum, dokter gigi, dan tenaga medis lainnya.
“Mereka dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas nama tersangka Nurs mantan Kadis Kesehatan, tersangka HNG Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan dan HH Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekda Tapteng Erwin Hotmansah Harahap melalui telepon selulernya juga membenarkan 45 bawahannya dipanggil untuk diperiksa oleh Pidsus Kejatisu.
“Info itu benar, pemanggilan mulai sejak Selasa 5 Nopember 2024 lalu sampai Jum’at Nopember 2024 mendatang,” katanya.