Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Korban penganiayaan Amir Hamzah Siregar dengan Laporan Kepolisian Nomor : LP/ B/ 6/ II/ 2023/ SPKT/ Polsek Barus/ Polres Tapanuli Tengah/ Polda Sumatera Utara yang telah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Sibolga dan korban meminta majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang menyidangkan perkara penganiayaan terhadap Amir Hamzah Siregar (46) agar majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan badan terhadap terdakwa berinisial TS, demikian dikatakan Amir Hamzah Siregar kepada Poskota pada Sabtu (20/4/2024) di Sibolga.
Lanjut Amir Hamzah siregar, ” terdakwa telah melakukan kebohongan kepada majelis Hakim yang menyidangkan perkara penganiayaan yang saya alami, dimana terdakwa TS memgaku sakit patah tulang dan sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pengajuan penangguhan tahanan badan terdakwa berinisial TS dan ternyata hal itu tidaklah benar dan merupakan kebohongan yang di ciptakan terdakwa TS,” ungkap korban.
“Saya telah dua kali menyurati pihak Kejaksaan Negeri Sibolga dan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga agar terdakwa TS dilakukan penahanan badan, karena terdakwa tidak benar ada mengalami patah tulang dan sakit, terdakwa TS telah melakukan kebohongan seakan-akan sakit parah dan sedang menjalani pemulihan,” terang Amir Hamzah.
“Dengan dasar asalan sakit parah dan sedang menjalani pemulihan, itu jelas kebohongan yang telah dilakukan kepada Polsek Barus dan Kejaksaan Negeri Sibolga, dan sudah selayaknya majelis hakim memerintahkan JPU supaya melakukan penahanan kepada terdakwa,” pinta Amir Hamzah Siregar.
“Terlihat pada Sidang pertama dan kedua Selasa 2 April 2024 lalu, terdakwa TS terlihat saat pada persidangan yang batal dilaksanakan pada Selasa 02 April 2024 lalu, terlihat terdakwa TS melakukan kebohongan, berpenampilan seperti orang sakit, berjalan harus dengan alat bantu 2 tongkat dan memakai perban kaki,” bebernya.
“Kejadian itu dilihat oleh semua orang dalam ruang sidang saat itu, namun terdakwa TS yang sebelumnya (sekitar pukul 7.30 wib) di hari tanggal yang sama terdakwa TS terlihat sehat mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm, tanpa perban kaki dan tanpa alat bantu berjalan yaitu tongkat dan setelahnya juga (sekitar pukul 17.00 wib) pada hari yang sama di tanggal 02 April 2024 terdakwa TS terlihat kembali mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm, tanpa perban kaki dan tongkat di Kelurahan Sosorgadong Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah dan sebagai bukti-bukti photo visual terdakwa TS dengan beberapa kegiatan terdakwa telah saya sampaikan foto-foto visual ke Kejaksaan Negeri dan Pengadan Negeri, bahwa terdakwa TS tidak benar mengalami sakit,” ungkapnya.
Oleh karena itu, saya mohon kepada awak media agar di publikasikan bahwa terdakwa TS tidak benar sakit, dan dia telah berhasil mengkabuli Majelis Hakim dan JPU,” pintanya.
Amir Hamzah Siregar mengaku sudah dua kali layangkan surat kepada Ketua PN Sibolga dan Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, agar majelis hakim memerintahkan JPU melakukan penahanan terhadap terdakwa TS dan namun hingga saat ini, surat permohonan saya itu tidak di respon Ketua Majelis hakim,” ungkap Amir Hamzah Siregar.
“Jadi saya selaku korban sangat berharap melalui keterangan Pers saya ini bisa menjadi atensi kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibolga dan atau Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu agar terdakwa di lakukan penahanan badan dan di hukum sesuai Undang-undang berlaku,” cetusnya.
Oleh karena itu, “saya memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara penganiayaan yang dilakukan TS kepada saya, agar Majelis Hakim memerintahkan JPU melakukan penahanan badan, karena saya takut terulang kembali pemukulan kepada saya,” mohonnya.
Preddy Siregar anak dari korban juga berharap agar majelis hakim memerintahkan JPU agar melakukan penahanan badan demi adanya rasa keadilan bagi orantua saya,” tutupnya.(HP).