Terbukti Langgar Kode Etik, 4 Anggota KPU Tapanuli Tengah Diberi Sanksi 

Bagikan :

Selanjutnya, menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Wahid Pasaribu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tapteng, teradu II Mhd. Fadli Wanri, teradu IV Fahri Zulaiman Rambe, dan Teradu V Abdul Haris Nasution masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tapteng terhitung sejak putusan ini dibacakan.

“Merehabilitasi nama baik teradu III Helman Tambunan selaku Anggota KPU

Kabupaten Tapteng terhitung sejak putusan ini dibacakan,” katanya.

Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini palinglama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 anggota DKPP, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio

Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota.

Sebelumnya, dalam laporan Famoni Gulo menyampaikan, pihaknya melaporkan atas tindakan KPU Tapteng terkait penolakan pendaftaran Pasangan Calon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan dan Partai Buruh pada tanggal 5 September 2024.

Penolakan KPU Tapteng merupakan pelanggaran administrasi pemilihan yang bertentangan dengan proses dan tata cara prosedur pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bagikan :