Terbukti Langgar Kode Etik, 4 Anggota KPU Tapanuli Tengah Diberi Sanksi 

Bagikan :

Pandan, Kliktodaynews.Com-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, bahwa 4 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Sementara satu orang anggota KPU Tapteng atas nama Helman Tambunan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan diminta untuk merehabilitasi nama baiknya.

Putasan ini, sesuai salinan hasil putusan Nomor 280-PKE-DKPP/XI/2024 DKPP RI tanggal 19 Mei 2025 yang berhasil diperoleh Kliktodaynews, Rabu (21/5/2025).

“Menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh pengadu Famoni Gulo, warga Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, dengan perkara Nomor 321-P/L-DKPP/X/2024,” ujar Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani yang dikutip dari surat putusan itu.

Dalam kesimpulan putusan itu dijelaskan, berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para teradu, mendengarkan keterangan pihak terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen pengadu, para teradu, dan pihak terkait.

Maka, DKPP menyimpulkan bahwa teradu I, teradu II, teradu IV dan teradu V terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

“Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” katanya.

Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut DKPP memutuskan, menerima pengaduan pengadu untuk sebagian.

Bagikan :