Syawaluddin Nasution bertanya, “apakah kami selaku Kepling tidak harus dilibatkan pengukuran luas tanah dan jual beli tanah tidak harus diketahui pemilik tanah tetangga selaku batas,” ujar Syawaluddin bernada bertanya.
” saya selaku Kepling IV dan Kepling II, Abdul Harefa diajak Kepling I untuk mengukur hutan mangrove yang ada dipinggir sungai muara kalangan dan sekaligus mengukur tanah milik marga Sitanggang dan tanah milik Yunus Bugis, akan tetapi ketika itu Jamaluddin Pohan tidak memperbolehkan kami,” sebut Syawaluddin.
Sementara dilokasi pembangunan perumahan itu ada tanah GM Panggabean dan warga lainnya, dan jangan-jangan dalam pengukuran lahan ada dugaan rekayasa luasan tanah maka kami tidak dilibatkan selaku Kepala Lingkungan,” ungkapnya.
Wahiddin Panjaitan menegaskan, Jual beli tanah antara pemilik dengan pembeli tidak kami ketahui dan juga saya selaku Kepling I Kelurahan Kalangan,” tegasnya.
“Kami menduga pemilik lahan saat ini merekayasa luasan lahan dan maka kami menduga ada ketidak beresan dalam pengelolaan lahan tersebut dan maka kami tidak dilibatkan,” tegas Wahiddin.
Sembari menyebutkan, ” Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah sudah sepatutnya turun melihat penimbunan parit di lingkungan I, karena hal itu sangat meresahkan kami masyarakat bila musim penghujan datang,” tutupnya.
Ditempat terpisah, salah seorang aktivis Lingkungan Abdul Munthe menyebutkan,” tangkap otak perambahan hutan Mangrove di Kelurahan Kalangan berinisial JP, hal itu merupakan suatu kejahatan yang patut untuk ditindak secara hukum, karena merusak habitat kerang, kapiting bako, udang dan ikan, karena Mangrove itu merupakan paru paru dunia dan sudah menjadi program dunia dalam menjaga iklim global untuk dilestarikan, maka dalam waktu dekat ini kita akan laporkan hal itu kepihak terkait,” ujar Abdul.