Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tapanuli Tengah (Tapteng) 2023 mengalami surplus sebesar Rp 13,4 miliar lebih per 28 Desember 2023.
“Benar. Posisi APBD kita per hari ini (Kamis, 28/12/2023) memang sudah surplus Rp13,4 miliar, posisi per 12 Desember defisit Rp 43 miliar,” ungkap Plt Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/12/2023).
Menurutnya, hal itu terjadi karena arus kas keluar dikendalikannya langsung. Selain itu, dia juga melakukan beberapa kebijakan, di antaranya penghematan pada organisasi perangkat daerah (OPD), pemangkasan pos-pos belanja yang tidak urgent dan sifatnya ceremony, pengetatan syarat dan prosedur pengajuan pencairan Ganti Uang (GU) atas belanja pada OPD besar seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), Pekerjaan Umum (PU), dan Pendidikan (Disdik) yang berpotensi rawan penyimpangan, serta melakukan optimalisasi pendapatan.
“Dari kebijakan itu, kami pun berhasil menghemat kas di Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) sebesar Rp39,7 miliar lebih. Angka itu berasal dari OPD di luar OPD besar (Dinkes, Disdik, dan PU) sebesar Rp 1,85 miliar lebih, Disdik Rp 11,5 miliar Dinkes Rp 8 miliar dan PU Rp 1,78 miliar,” beber mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bangka Belitung (Babel) yang belum genap dua bulan menjabat sebagai Plt Bupati di Tapteng ini.
Selain itu, tambah Sugeng yang sebelumnya juga sempat menjadi Kepala Bagian (Kabag) Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI dan Aspidum di Kejati Sumut ini, penerimaan kas juga menjadi optimal sesuai proyeksi, kecuali Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak memenuhi target. Sehingga dari langkah-langkah tersebut APBD Tapteng yang semula defisit Rp43 miliar bergeser surplus di angka Rp 13,4 miliar lebih.
“Kondisi ini harus kita syukuri bersama dan ke depan harus menjadi rujukan untuk menyusun dan melaksanakan APBD yang prudent dan pro rakyat,” pungkas Sugeng, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat pada 2013 lalu ini.
Sekedar untuk diketahui, surplus APBD merupakan selisih lebih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Surplus terjadi bila jumlah pendapatan lebih besar daripada jumlah belanja.
Apabila APBD mengalami surplus, tidak selalu berarti daerah tersebut memiliki kelebihan kas, namun hal tersebut terjadi karena anggaran pendapatan daerah lebih besar dari anggaran belanja daerah.
Surplus anggaran pendapatan tersebut dapat dianggarkan oleh daerah untuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/daerah lain, dan pembentukan dana cadangan (misalnya, untuk dana Pilkada, untuk pembangunan infrastruktur).(HP).