Ia mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dimulai sejak awal Bulan Agustus 2024.
“Penanganan ini dari awal Bulan Agustus 2024 terkait dana rutin di BPBD Tapanuli Tengah Tahun 2017,” sebutnya.
Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi juga menjelaskan, pihak Adiyaksa Sibolga sampai saat ini masih memeriksa saksi-saksi dan belum menetapkan tersangka.
“Kami belum bisa menyampaikan karena kita belum menetapkan tersangka. Dan kalau sudah ada nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan wartawan.Sampai hari ini masih memeriksa saksi-saksi,” bebernya.(HP).