“Kasus ini saya selaku Pj Bupati yang melaporkan secara resmi ke Kejari Sibolga. Jadi semua proses yang berlangsung telah berkoordinasi dengan Pemkab Tapteng,” jelas Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta.
Terangnya, kasus itu berawal dari hasil pemeriksaan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2018 atas pengelolaan anggaran BPBD Tahun 2017.
“Ada ketekoran kas 1,8 M (Miliar). Tidak ada tindak lanjut, maka seharusnya segera dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum).Namun mantan Bupati Tapteng saat itu tidak pernah melaporkannya ke APH, baru setelah saya menjabat Pj. Bupati, ini saya laporkan secara resmi ke Kejari Sibolga. Ini komitmen saya dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Sugeng.
Diketahui dari beberapa sumber, Bakhtiar Ahmad Sibarani pernah menjabat Ketua DPRD Tapteng periode 2014-2017, dan menjadi Bupati Tapteng periode 2017-2022.
Sebelumnya, Tim Khusus Pemberantasan Korupsi dari Adiyaksa Sibolga, menggeledah satu unit rumah dan dua Kantor di Pemkab Tapteng.
Melalui Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi, mengatakan bahwa tim mereka telah melalukan penggeledahan di tiga titik yang berbedah terkait dugaan tindak pidana korupsi di BPBD Kabupaten Tapteng, Tahun Anggaran 2017 lalu.
“Kita berangkat dari temuan BPK dengan senilai 1,8 Miliar kurang lebih, dan melakukan pengembangan. Kemudian kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tiba sampai hari ini, kita melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti dan dokumen,” kata Kasi Intel Kejari Sibolga kepada Wartawan.