Tapanuli Tengah-Kliktodaynews.Com|| -Tidak main-main, Pj Bupati Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, DR.Sugeng Riyanta, SH dalam Komitmennya memberantas tindak pidana korupsi tidak sekedar kicauan belaka dan atau sebatas Live Service.
Hal itu dibuktikannya, dengan mengungkap Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di Puskrsmas dan pemotongan Jasa Kesehatan (Jaspel) terhadap tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan Tapteng pada Tahun anggaran 2023 yang kini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, Nursyam dan kini kasusnyabmasih tetap didalami pihak Kejatisu.
Dan kemarin Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menggeledah rumah mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kantor BPBD beserta kantor Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Selasa 1 Oktober 2024 kemarin, merupakan laporan Pj Bupati Tapteng, Dr.Sugeng Riyanta atas adanya laporan BPK kebocoran keuangan Pemkab Tapteng senilai 1, 8 milyard.
Hal itu tidak ditampik Pj Bupati Tapanuli Tengah. DR. Sugeng Riyanta, SH kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/10/2024) sekira jam 22:50 Wib.
Menurutnya, penggeledahan itu terkait tindak pidana korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapteng pada Tahun Anggaran 2017 lalu.
“Terima kasih informasinya. Memang ada proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Sibolga terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di BPBD,” ujarnya.
Sebut Wakajati Jateng itu, penggeledahan di Kantor BPBD dan BPKAD Tapteng merupakan tindak lanjut laporan dari dirinya selaku orang nomor satu di Pemerintahan ‘Negeri Wisata Sejuta Pesona’ kepada penegak hukum.