Seluruh Desa di Tapteng Wajib Alokasikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Bagikan :

TAPTENG – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menegaskan bahwa seluruh desa wajib mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Permendes Nomor 2 Tahun 2024 serta diperkuat dengan Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PMD Tapteng, Zulkifli Simatupang, SH, dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa sekaligus Sosialisasi Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan di Aula Kantor Camat Andam Dewi, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, pemerintah desa harus menganggarkan sedikitnya 20 persen dari pagu Dana Desa yang dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Anggaran tersebut difokuskan untuk mendukung kegiatan ketahanan pangan di tingkat desa.

“Dana Desa ini wajib diarahkan ke sektor pangan, baik untuk sarana produksi, infrastruktur, pelatihan, maupun pengembangan BUMDes yang bergerak di bidang pangan,” ujar Zulkifli.

Adapun program ketahanan pangan tahun 2025 meliputi pengadaan sarana produksi seperti bibit, pupuk, dan pakan ikan; pembangunan infrastruktur irigasi, lumbung pangan, serta kolam bioflok; pelatihan teknologi pertanian dan perikanan; penyertaan modal ke BUMDes untuk usaha pangan; hingga kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian maupun perikanan.

Sebelumnya, Dinas PMD Tapteng juga telah melaksanakan sosialisasi serupa di beberapa daerah pemilihan (dapil), yakni di Dapil 2 pada Selasa (16/9/2025), Dapil 1 pada Rabu (17/9/2025), dan Dapil 4 pada Kamis (18/9/2025). (CP)

 

 

Bagikan :