Pandan, Kliktodaynews.com – Proses seleksi calon Direksi PDAM Mual Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi sorotan publik. Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Binsar TH Sitanggang, diduga melakukan tahapan penjaringan yang cacat prosedur dan tidak transparan.bHal itu disampaikan Rijal Bustak Zalukhu kepada wartawan, Rabu (4/3/2026) di Pandan.
Ia menilai proses seleksi terkesan terburu-buru, tidak profesional, serta diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.
Menurut Rijal, pengangkatan direksi BUMD harus melalui mekanisme dan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa sebelum pelantikan,
Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, wajib terlebih dahulu menyampaikan calon direksi terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan pertimbangan.
“Setelah ada pertimbangan dari Menteri, barulah Bupati dapat melantik direksi terpilih,” ujarnya.
Rijal juga meminta Bupati Tapanuli Tengah selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda agar mengevaluasi kinerja Pansel yang dipimpin Binsar TH Sitanggang. Ia mendesak agar seleksi yang telah dilakukan dibatalkan karena dinilai berlangsung sangat singkat dan terkesan mendadak.
Berdasarkan pengumuman seleksi Nomor: 02/Pansel-Mual Nauli/2026 tertanggal 20 Februari 2026, tahapan seleksi hanya berlangsung selama enam hari hingga pelantikan pada 26 Februari 2026.
Adapun tahapan seleksi yang diumumkan meliputi:
Pengumuman pendaftaran (20 Februari 2026)
Pendaftaran dan penerimaan berkas (20–23 Februari 2026)
Seleksi administrasi (23 Februari 2026)
Pengumuman hasil seleksi administrasi (23 Februari 2026)
Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) (24 Februari 2026)
Wawancara akhir oleh Bupati (25 Februari 2026)
Pengumuman hasil UKK dan wawancara (25 Februari 2026)
Pelantikan (26 Februari 2026)
Rijal menilai, dari delapan tahapan tersebut, terdapat indikasi proses dilakukan secara tergesa-gesa dan minim keterbukaan.
