Masi menurut Roder,” dimana sebelumnya pelaporan yang disampaikan Darno Situmeang ke Poldasu atas dugaan tindak pidana pemalsuan Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam Pasal 263 saat Joneri Sihite mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Tapteng 2024,” jelasnya sembari membacakan surat laporan itu.
Dalam laporan itu Joneri Sihite didalam pengurusan SKCK memberikan pernyataan palsu saat mengurus SKCK tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri Sibolga, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor: 194/PID.B/2014/PN.BKS, Joneri Sihite selaku terdakwa terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, membawa senjata tajam jenis Samurai san pisau tongkat, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Roder mengatakan,” dalam laporan yang dilaporkan oleh Darno Situmeang ternyata bukan peristiwa Pidana dan ternyata Joneri Sihite tidak benar menggunakan SKCK yang salah, maka kita menilai Darno Situmeang sudah jelas-jelas memberikan laporan palsu dihadapan pejabat hukum, dan maka dalam waktu dekat ini.Kami akan laporkan balik Darmo Situmeang ke Poldasu atas laporan palsu mereka yang ada di Polres Tapteng,” pungkasnya.
Ketua LBH Sekolah itu menyebutkan,” berdasarkan surat kuasa yang ada maka dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan kedua warga Tapteng itu, selama ini didiamkan semakin menjadi-jadi dan malahan saat ini dia kembali melakukan gugatan Jonneri Sihite ke PN Sibolga terkait kasus yang sama terkait SKCK, jadi berdasarkan itulah mengambil langkah akan laporkan Darno Situmeang ke Poldasu atas laporan palsu yang mengakibatkan harkat dan martabat Jonneri Sihite dirugikan,” tandasnya dalam siaran Persnya kepada Kliktodaynews.