Roder: Poldasu Telah Keluarkan SP3 Dugaan SKCK, Darno Situmeang Akan Dilaporkan Balik

Bagikan :

Pandan- Roder Nababan, SH selaku Penasehat hukum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Jonneri Sihite menilai keputusan Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam melakukan penghentian Penyelidikan dugaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diduga di palsukan Jonneri Sihite yang diterbitkan Kepolisian Resort Tapanuli Tengah digunakan saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Tapanuli,  yang dilaporkan Darno Situmeang ke Polres Tapanuli Tengah pada 4 November 2024 atas dugaan penggunaan pemberian informasi data palsu dalam SKCK tidak merupakan peristiwa Pidana, demikian dikatakan Roder Nababan, SH yang diminta tanggapannya oleh Wartawan Kliktodaynews pada Rabu (16/7/25) melalui ponsel pribadinya.

Masih kata Roder Nababan, SH,” saya selaku penasehat hukum Jonneri Sihite menyatakan Poldasu telah membuat langkah tepat dalam menerbitkan SP3,” tegasnya.

“Sesuai Surat ketetapan nomor : S. Tap/282.b/IV/2025/Ditrekrimum tentang penghentian penyelidikan  bahwa untuk kepentingan Penyelidikan dan memberikan kepastian serta Keadilan terhadap laporan Polisi yang telah dilakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B /1580/XI/2024/SPKT/Polda Sumut, tanggal 4 November 2024 atas laporan Darno Situmeang yang melaporkan Jonneri Sihite menggunakan keterangan palsu untuk memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisi (SKCK) guna mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Tapteng 2024,” terang Roder Nababan.

Surat ketetapan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan di Medan pada tanggal 30 April 2025 oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Poldas, Komisaris Besar, Surmaryono, SH,” ujar Roder sembari membacakan surat dari Poldasu itu.

Bagikan :