Roder Nababan: Tidak Benar Joneri Sihite Palsukan SKCK Syarat Mencaleg Anggota DPRD Tapteng 2024

Bagikan :

“Hendaknya sebelum melakukan pelaporan ke Poldasu, sebaiknya saudara pelapor meminta klarifikasi ke Polres Tapteng.Benar tidaknya JS menggunakan keterangan palsu berupa SKCK.Dan bila benar ya patut dilapor,” cetusnya.

Sementara didalam pengurusan administrasi kelengkapan pencalonan anggota DPRD dari Partai Golkar ada petugas dari partai selaku pemegang SILON mendaftarkan setiap calon anggota dari Partai Golkar  ke Silon KPU Tapteng,” jelasnya.

JS selaku Klien saya benar mengakui terbukti melanggar pidana diwilayah hukum PN Bekasi pada tahun 2014 lalu dan sudah membuat pengumuman dimedia cetak bahwa dirinya pernah terpidana, dan disaat pengurusan SKCK pada 2024 lalu di Polres Tapteng turut melampirkan copy SKCK dari Polres Bekasi yang diterbitkan pada tahun 2019 silam, lantas dimana kesalahan yang dilakukan JS,” ujarnya heran.

“Lantas apakah dengan tidak terterahnya dalam catatan SKCK, bahwa JS tidak pernah dipidana dan lantas dianya (red) diduga melakukan tindak pidana pemalsuan UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam Pasal 263,” ujarnya heran.

Oleh karena itu kita minta secara sadar, agar saudara yang melaporkan Ketua DPD Golkar Tapteng ke Poldasu berjalanlah dijalan kebenaran bukan dikarenakan benci dan ambisius membuat laporan tanpa bukti yang lengkap dan benar, kita jangan bagaikan menegakkan Benang basah.Jangan buat cara-cara tidak elegan, apabila mengkriminalisasi dan atau atau melakuka industri hukum terhadap klien saya dan lantas saudara yakin akan pengganti JS sebagai anggota Dewan Tapteng, hal itu tidak akan mungkin terjadi,” ungkap Roder.

Bagikan :