B/2014/PN.BKS,” kata Darno Situmeang.
PN Bekasi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa JS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, membawa senjata tajam jenis samurai dan pisau tongkat, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pihaknya juga sudah menyurati Ketua DPRD Tapteng dan memohon penundaan pelantikan JS sebagai anggota DPRD Tapteng terpilih periode 2024-2029.
Secara terpisah, Roder Nababan, SH selaku penasehat hukum dari JS yang diminta tanggapannya menyebutkan,” saudara pelapor bagaikan menegakkan benang basa melaporkan Klien saya itu sangat tidak tepat, dan perlu saya pertanyakan Siapa dan apa yang dipalsukan, sehingga Joneri Sihite dilaporkan ke Poldasu,” tanya Roder.
“Kalau kita berbicara soal SKCK yang diterbitkan oleh Polres Tapteng, itu merupakan wewenang Kepolisian, dimana didalam isi surat SKCK yang dipalsukan JS ?, apakah SKCK yang diberikan ada penghapusan kata atau kalimat didalam SKCK dan atau SKCK tersebut sengaja di palsukan JS ?,” sebutnya bernada bertanya.
Tambahbya,” perlu untuk diketahui disaat JS mengurus SKCK ke Polres Tapteng dan beliau terlebih dahulu melampirkan copy SKCK yang diterbitkan Polres Bekasi pada tahun 2019 ketika itu JS mencalonkan diri sebagai caleg dari partai Golkar dari dapil III Tapteng tapi beliau tidak berhasil duduk dan pada tahun 2024 lalu JS kembali mencaleg dari partai Golkar dari dapil yang sama dan beliaupun terpilih sebagai caleg Golkar,” jelas pengacara mantan Caleg PDI P Tapteng itu.