Roder Nababan: Tidak Benar Joneri Sihite Palsukan SKCK Syarat Mencaleg Anggota DPRD Tapteng 2024

Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com||  Ketua DPD Partai Golkar Tapanuli Tengah (Tapteng) berinisial JS yang juga anggota DPRD Tapteng terpilih periode 2025-2030 dilapor ke Poldasu atas dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai  UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, guna kelengkapan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Tapteng pada tahun 2024.

Hal itu diketehui sesuai laporan Polisi nomor: LP/B/1580/XI/2024/SPKT/Poldasu tanggal 4 November 2024.

Darmo Situmeang selaku pihak pelapor dalam keterangan Persnya kepada sejumlah Wartawan pada Kamis (13/2/2024) di Pandan menyebutkan,” oknum JS  menggunakan surat pernyataan yang patut diduga palsu sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Tapteng dari daerah pemilihan III Tapteng.

Menurut Darno Situmeang, pada dokumen formulir Model BB-Pernyataan, JS menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terpidana.

Hal itu ketika melakukan pengurusan SKCK di Polres Tapteng, JS membuat surat pernyataan sendiri yang isinya tidak pernah terpidana,” tuding mantan Caleg Partai Golkar dapil III itu.

“JS diduga memberikan pernyataan palsu saat mengurus SKCK di Polres Tapteng tanggal 10 Mei 2023,” kata Darno Situmeang.

Dijelaskannya, SKCK tersebut untuk kelengkapan persyaratan penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.

“Sesuai fakta hukum, atas nama JS pernah dihukum dan menjadi terpidana dibuktikan di sipp-pn-bekasikota.go.id berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 194/PID.

Bagikan :