Pandan, Kliktodaynews.com – Polemik rekaman percakapan yang beredar di media sosial akhirnya berbuntut laporan polisi.
Joneri Sihite secara resmi melaporkan dugaan perekaman dan penyebaran percakapan tanpa izin ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).
Joneri yang merupakan mitra SPPG Kecamatan Andam Dewi, menyebut rekaman tersebut dilakukan secara diam-diam oleh Abdian Simarmata dan kemudian disebarluaskan ke sejumlah pihak.
“Atas perekaman dan penyebarluasan tanpa izin itu, saya telah membuat laporan tertulis ke Polres Tapteng pada Sabtu, 14 Februari 2026,” ujar Joneri kepada Kliktodaynews, Minggu (15/2/2026).
Ia menjelaskan, percakapan itu terjadi sekitar November 2025 lalu di ruang kerjanya saat membahas pelaksanaan program MBG di Kecamatan Andam Dewi. Diskusi tersebut menyangkut petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) hasil Zoom bersama BGN Pusat.
Menurut Joneri, dalam pembahasan itu muncul perbedaan pandangan terkait dasar pelaksanaan program.
“Saya berpedoman pada arahan resmi BGN Pusat. Namun yang bersangkutan menyampaikan pelaksanaan berdasarkan petunjuk Bernado Sinambela yang disebut bagian dari GAMKI Pusat,” jelasnya.
Joneri menegaskan, pernyataannya saat itu semata-mata untuk meluruskan sumber rujukan teknis, bukan untuk membandingkan atau merendahkan organisasi mana pun.
“Saya hanya menyampaikan agar petunjuk yang digunakan tidak disamakan, karena saya berpedoman pada hasil Zoom BGN Pusat,” tegasnya.
Terkait isu yang berkembang bahwa dirinya mengecilkan organisasi tertentu, Joneri membantah keras tudingan tersebut.
