“Kami berharap BK DPRD Sumut memberi sanksi tegas berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD, karena ini sudah mencederai lembaga,” tegas Thomson.
Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik
Pelapor lainnya, Daniel Lumbantobing, menyebut Rahmansyah diduga kuat melanggar Peraturan DPRD Sumut Nomor 2/2020 tentang Tata Tertib dan Peraturan Nomor 10/K/2015 tentang Kode Etik DPRD Sumut.
“Kami berharap laporan ini diproses. Dugaan pelanggaran ini telah mencoreng marwah DPRD Sumut,” ujarnya.
Dennis Simalango menambahkan bahwa peristiwa 31 Oktober 2025 bukanlah bentrokan seperti yang disebut sebagian pihak.
“Itu bukan bentrokan. Masyarakat ingin menyampaikan aspirasi, tapi dihadang dan diintimidasi. Ada yang membawa balok, ada yang melempar,” jelasnya.
Ia juga meluruskan klaim adanya provokator dari pihak kepolisian. “Itu sudah dibantah Kapolres. Tidak ada yang kebal hukum,” katanya.
Dennis menegaskan bahwa Tapanuli Tengah adalah milik seluruh masyarakat, bukan kelompok tertentu.
“Kita ingin Tapteng lebih baik. Kondisi kemiskinan selama ini sangat terasa,” katanya.
Akan Diteruskan ke Ketum NasDem
Thomson menambahkan bahwa dalam waktu dekat mereka juga akan mengirim surat kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, untuk meminta pemberhentian Rahmansyah sebagai anggota DPRD Sumut. Surat serupa juga akan ditembuskan ke DPD NasDem Sumut.
“Karena ini menyangkut dugaan pelanggaran kode etik dan perbuatan tercela,” tutup Thomson. (CP)
