Rahmansyah Sibarani Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Sumut, Akan Diteruskan ke Ketum NasDem

Bagikan :

Pandan, Kliktodaynews.com – Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum, Anggota DPRD Sumut dari Partai NasDem, Rahmansyah Sibarani, kembali dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumut. Laporan tersebut juga akan diteruskan ke Ketua Umum Partai NasDem dan DPD Partai NasDem Sumut.

Salah satu pelapor, Thomson Pasaribu, menyampaikan bahwa pihaknya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tapteng Baru telah menyerahkan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Fraksi NasDem DPRD Sumut tersebut.

“Ada tiga poin dugaan pelanggaran kode etik yang kita sampaikan,” ujar Thomson dalam konferensi pers di Pandan, Selasa malam (18/11/2025).

Tiga Poin Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Pertama, dugaan keterlibatan Rahmansyah Sibarani pada peristiwa bentrok masyarakat di Desa Mela, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, pada 19 November 2024.

“Dalam video yang beredar terlihat jelas dia berada di kerumunan lokasi bentrokan,” kata Thomson.

Kedua, video yang beredar memperlihatkan Rahmansyah diduga melakukan pelemparan terhadap massa aksi yang hendak berunjuk rasa ke DPRD Tapteng pada 31 Oktober 2025.

Saat itu, massa Gerakan Tapteng Baru untuk Perubahan bergerak menuju kantor DPRD, namun dihadang dan diintimidasi sekelompok orang. “Mereka dihentikan, diancam, bahkan ada yang dipukul,” lanjut Thomson.

Ketiga, beredarnya video percakapan tidak senonoh melalui video call antara Rahmansyah dan seorang perempuan yang bukan pasangan sahnya.

Bagikan :